Warga RW 03 Sindangsari Tolak Pelantikan Ketua RW Tanpa Pemilihan, Desak Regenerasi Kepemimpinan

oleh -55 Dilihat
oleh
Warga RW 03 Sindangsari Tolak Pelantikan Ketua RW Tanpa Pemilihan, Desak Regenerasi Kepemimpinan

TANGERANG- Matadunianews.com- 15 September 2025, Tokoh masyarakat Suwanto bersama pendampingnya, Iskandar, kembali menunjukkan kepedulian terhadap aspirasi warga RW 03 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Mereka menilai proses pelantikan Ketua RW baru-baru ini diduga tidak sesuai mekanisme demokratis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iskandar menjelaskan, isu tersebut telah bergulir sejak aspirasi masyarakat disampaikan ke pihak kelurahan, namun tak direspons. “Aspirasi warga sudah dibawa hingga tingkat kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi. Namun pihak kelurahan tetap tidak memberikan tanggapan,” ujar Iskandar.

Menurutnya, warga sebelumnya telah mengirim surat permohonan resmi kepada Lurah Sindangsari, Muhamad Tamim, SIP, agar dilakukan regenerasi kepemimpinan RW, mengingat masa jabatan Ketua RW saat ini sudah melampaui 16 tahun. Surat itu diterima langsung oleh Lurah pada beberapa hari sebelumnya.

Namun, hanya dua hari setelah surat diterima, Lurah justru melantik kembali Ketua RW Muhtadi tanpa proses pemilihan. “Hal ini sangat melukai hati warga, karena pelantikan dilakukan tanpa mekanisme demokratis dan menyalahi ketentuan yang berlaku,” tegas Iskandar.

Aspirasi dan Tuntutan Warga

Dalam dokumen yang disertai tanda tangan mayoritas warga RW 03, terdapat beberapa poin penting:

  • Penolakan Pelantikan Tanpa Pemilihan: Warga menolak pelantikan Ketua RW tanpa pemilihan terbuka dan menegaskan pentingnya regenerasi kepemimpinan sesuai prinsip demokrasi.
  • Tuntutan Pemilihan Demokratis: Warga meminta agar pemilihan Ketua RW dilakukan secara langsung, terbuka, dan bebas dari intervensi, melibatkan seluruh warga yang memiliki hak pilih.
  • Dasar Hukum: Warga menilai pelantikan tanpa pemilihan melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2008.

Langkah Lanjutan

Apabila kelurahan tidak memberikan jawaban tertulis atau menindaklanjuti aspirasi tersebut, warga RW 03 berencana menggelar aksi damai di Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan Pasar Kemis. Mereka juga akan mengajukan pengaduan resmi ke pihak kecamatan, Ombudsman RI, dan instansi terkait lain.

“Aksi ini adalah wujud penegasan bahwa warga menolak kebijakan yang mengabaikan aspirasi masyarakat dan prinsip demokrasi yang dijamin oleh undang-undang,” pungkas Iskandar.

 

Penulis: (Toni Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.