PANDEGLANG- Matadunianews.com- Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten, pertanyakan tindak lanjut kasus Oknum Anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS kepada DPD PKS dan DPRD Pandeglang.
Hal itu dilakukan, karena surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS bernomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang pergantian antar waktu (PAW), sudah diterbitkan sejak tanggal 15 Agustus 2025 dan sudah diterima Sekretariat DPRD Pandeglang, namun belum ada tindak lanjut.
Koordinator I DPW JPMI Banten, Entis Sumantri mengatakan, pihaknya meminta Badan Kehormatan DPRD Pandeglang, untuk segera memecat oknum Anggota DPRD Pandeglang yang mencoreng nama baik DPRD Pandeglang akibat perbuatan amoralnya dan perbuatan bejadnya yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
“Kami sudah mengetahui bahwa DPP PKS mengeluarkan rekomendasi PAW, bahkan pada surat tersebut sudah diterbitkan sejak bulan Agustus lalu, kami akan terus mengawal sampai selesai,” kata Entis Selasa (7/10/2025.
Entis mengatakan, pihaknya juga memberikan tembusan terkait surat yang mempertanyakan tindak lanjut PAW tersebut kepada DPD PKS dan Badan Kehormatan DPRD Pandeglang.
“Kami juga meminta audiensi dengan pihak DPD PKS dan BK DPRD, bagaimana sikapnya setelah terbitnya surat rekomendasi PAW tersebut, dan meminta kejelasan tahap demi tahapnya berjalan atau tidak, karena ini sebagai bentuk konsistensi pengawalan kasus ini,” katanya.
Dan kami rasa pihak BK DPRD kabupaten Pandeglang, tidak memiliki langkah tegas dan terkesan lamban dalam melakukan keputusan terkait perkara yang sudah jelas ada kepastian dan keputusan. ”
Dengan kejadian ini maka saya berharap ini menjadi presentatif bagi seluruh Anggota DPRD kabupaten pandeglang, jangan asal-asalan dan gegabah dalam melakukan tindakan apalagi mereka memiliki Disiplin Etik DPRD dan di tertuang juga aturan kode etik mereka sebagai pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik bagi seluruh elemen masyarakat.”
Kami menegaskan jika kasus ini berlarut lamban maka kami secepatnya akan melakukan, aksi kembali untuk menuntut ke adilan.” Tutupnya
Sementara itu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pandeglang, Dodi Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut, dan sedang diproses dan ditindaklanjuti.
“Sudah (menerima-red), surat (rekomendasi PAW-red) tersebut sudah kami layangkan kepada DPRD Kabupaten Pandeglang, dan sekarang diproses di Pemprov Banten,” katanya.
“Dengan adanya surat usulan PAW tersebut otomatis diberhentikan, tapi sesuai UU nomor 17 tahun 2014 tentang PAW, selama beliau belum diparipurnakan maka hak beliau sebagai anggota DPRD tetap berlaku sampai terjadi pergantian antar waktu dalam siding paripurna,” lanjutnya.
Dodi menjelaskan beberapa tahapan terkait mekanisme PAW Anggota DPRD Pandeglang, diantaranya yaitu adanya usulan dari Parpol yang bersangkutan, kemudian verifikasi oleh KPU kabupaten/kota, pengajuan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota, terakhir peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten/Kota pergantian antar waktu oleh Gubernur.
“Sekarang baru di tahap 3, nanti setelah dari gubernur, untuk poin ke 4 dijadwalkan dalam rapat Bamus untuk diparipurnakan. Dalam tahap tersebut diganti saudara RR dengan penggantinya urutan suara ke 2,” jelasnya.
(Red)