Reklamasi Pantai di Lampung Selatan Rugikan Pemancing dan Ancam Lingkungan, Pemerintah Diminta Bertindak

oleh -323 Dilihat
oleh
Reklamasi Pantai di Lampung Selatan Rugikan Pemancing dan Ancam Lingkungan, Pemerintah Diminta Bertindak

LAMPUNG- Matadunianews.com – Aktivitas reklamasi pantai yang marak terjadi di wilayah pesisir Lampung Selatan kian meresahkan masyarakat. Terutama di sekitar kawasan PT PLTU Sebalang dan PT SMB Selaki, warga mengeluhkan larangan memancing yang kini diberlakukan secara ketat. Padahal, aktivitas memancing menjadi mata pencaharian utama bagi banyak warga pesisir.

Seiring munculnya kapal-kapal besar dan tongkang pengangkut batubara di perairan tersebut, masyarakat menilai telah terjadi reklamasi pantai secara masif. Akses publik ke laut semakin terbatas, dan keberadaan perusahaan-perusahaan besar dinilai memperparah ketimpangan sosial dan ekonomi warga lokal.

“Kami tidak bisa lagi memancing seperti dulu. Laut yang jadi sumber penghidupan kami, sekarang seperti milik segelintir pihak,” ujar salah satu warga Desa Sebalang yang menggantungkan hidup dari hasil laut.

Lebih dari sekadar persoalan ekonomi, kekhawatiran juga mencuat soal dampak lingkungan. Reklamasi dinilai mempercepat kerusakan ekosistem laut, mempersempit wilayah resapan air, dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir rob. Air laut yang dulunya bersih dan jernih, kini mulai tercemar akibat aktivitas industri.

Lampung, yang sebelumnya relatif aman dari banjir, mulai mengalami tekanan ekologis karena pembangunan pesisir yang tidak ramah lingkungan.

Menanggapi situasi ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, agar segera mengambil tindakan tegas. Pemerintah diminta menertibkan reklamasi ilegal dan menjamin hak masyarakat untuk tetap mengakses laut.

“Langkah cepat harus diambil, bukan hanya untuk menghentikan reklamasi, tapi juga untuk menyelamatkan lingkungan dan menjaga keseimbangan sosial di pesisir,” tegas seorang aktivis lingkungan dari Lampung Selatan.

Pemerintah daerah diharapkan menggandeng instansi terkait, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pariwisata, untuk melakukan kajian dan menyiapkan kebijakan perlindungan pesisir secara menyeluruh.

Reklamasi yang tidak terkendali tidak hanya merugikan masyarakat hari ini, tetapi juga mengancam generasi mendatang. Pemerintah diminta hadir sebagai pelindung kepentingan publik dan lingkungan, bukan sebagai fasilitator kepentingan industri semata.

 

 

Penulis: (Iwan Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.