PT Tri Excella Harmony Diduga Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja Yang Mengalami Cacat Permanen

oleh -39 Dilihat
oleh
PT Tri Excella Harmony Diduga Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja Yang Mengalami Cacat Permanen

TANGERANG- Matadunianews.com- Tragis pekerja bernama Riza yang bekerja PT Tri Excella Harmony, mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat permanen atau buntung semua jari tangan kirinya. Perusahaan ini berada di Jl. Raya PLP Curug No.76, Kadu, Kec. Curug, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.

Orang tua Riza menegaskan, “Anak saya masih muda dan belum menikah tapi sudah cacat permanen, perjalanannya masih panjang dan berharap kepada PT Tri Excella Harmony untuk memberikan hak kompensasi dikarenakan anak saya cacat seumur hidup”.

PT. Tri Excella Harmony mengutus dua orang pengacara untuk menemui bapak Ikbal sebagai orang tua Riza. Dengan adanya pemanggilan yang kedua kali dari pihak Management PT Tri Excella Harmony menegaskan kepada pak Ikbal, bahwasannya perusahaan PT. Tri Excella Harmony tidak akan memberikan kompensasi sepeserpun atas kecelakaan yang mengakibatkan cacat permanen terhadap saudara Riza.

PT Tri Excella Harmony Diduga Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja Yang Mengalami Cacat Permanen

Pengakuan Riza bahwa sistem penerimaan gaji dari PT Tri Excella Harmony diberikan dua minggu sekali, dua minggu pertama Riza menerima upah nya sebesar Rp 1.300.000 dan dipotong sebesar Rp 300.000 yang tidak jelas peruntukannya. Perusahaan ini tidak menerapkan keselamatan kesehatan kerja (K3) yang memadai.

Saat awak media mengkonfirmasi terhadap security perusahaan PT Tri Excella Harmony, “Bang, ijin apakah pekerja buruh di perusahaan ini gajinya UMR semua?” “Iya bang, standar UMR semua,” ujar security. Sedangkan jelas saudara Riza menerima upah jauh di bawah standar upah minimum regional sesuai aturan pemerintah.

Pemerintah harus membantu hak-hak setiap pekerja buruh yang ada di wilayah provinsi Banten dan usut tuntas perusahaan yang diduga tidak peduli terhadap pekerjanya seperti PT Tri Excella Harmony.

Tegas Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 ayat (1) huruf (j) melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja. Pekerja yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Kami dari tim media akan mengawal kasus kecelakaan kerja ini sampai tuntas.

Budi Tris/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.