Proyek Sarana Air Bersih(SAB) Di Perum Adiyasa Tidak Tranfaransi

oleh -19 Dilihat
oleh
Proyek Sarana Air Bersih(SAB) Di Perum Adiyasa Tidak Tranfaransi

TANGERANG- Matadunianews.com- Pekerjaan Proyek Sarana Air Bersih(SAB)Yang belokasi di perumahan Adiyasa Blok.C. Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tngerang Provinsi Banten,perlu di pertanyakan,pasalnya parapekerja tidak ada arahan dari mandor atau pelaksana,pada saat di tanya kemana,mandor atau pelaksana dia mengatakan mandor dan pelaksan tidak pernah ada di lokasi kegiatan dan papan impormasi juga tidak terpasang,Senin.30/09/2025.

Kami sebagai kontrol sosial menyambangi kegitan proyek SAB yang berada diperum Adiyasa.ingin melihat kegiatan langung.kami pada saat di loksai proyek tidak bertemu mandor atau pelaksana,yang ada hanya pekerja saja.pada saat kami tanyakan ke salah satu pekerja,ia mengatakan kami di sini hanya di suruh kerja aja pak dan kami tidak tau pelaksana atau mandor.kalo bapak mau tanyakan prihal proyek ini bapak langsung ke pak RT saja dia yang tau prihal ini,katanya.

Proyek Sarana Air Bersih(SAB) Di Perum Adiyasa Tidak Tranfaransi

kamipun langsung ke rumah Pak Rt nya yang bernama,Atmojo kami langsung komfirmasi terkait kegiatan proyek SAB yang berda di lingkungannya.Atmojo mengatakan kami hanya menerima,sarana Air Bersih(SAB) dari petugas Perkim,pelaksana juga hanya ketemu saya cuma awal saja,pada saat awal pekekerjaan itu saja dan tidak ketemu lagi sampai hasil pekerjaan 80% sampai sekarang
tidak pernah ke proyek,ucapnya.

Keluhan utama masyarakat dan kami sebagi kontrol sosial, adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pembangunan. Papan yang seharusnya memuat informasi dasar seperti nama pelaksana pekerjaan, nama konsultan pengawas, dan nilai anggaran proyek ternyata tidak terpasang.
Kondisi ini secara jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Pedoman Sistem Pengadaan Kerja Konstruksi, yang mewajibkan pemasangan papan informasi proyek. Lebih dari itu, hal ini juga melanggar semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan dan pihak yang terdampak, justru dibiarkan gelap mengenai detail penggunaan anggaran publik,kami menduga ada yang di tutup tutupi,terkait pekerjaan pembangunan proyek ini.

 

(Temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.