Proyek Rehabilitasi SDN Terenggana Kota Serang Diduga Melanggar UU Keselamatan dan Kesehatan kerja(K3

oleh -50 Dilihat
oleh
Proyek Rehabilitasi SDN Terenggana Kota Serang Diduga Melanggar UU Keselamatan dan Kesehatan kerja(K3

SERANG- Matadunianews.com- 9 September 2025 – Kota Serang, Matadunianews com- Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Terenggana, Kampung Terenggana Kelurahan Terumbu Kecamatan Kesemen Kota Serang, menuai perhatian publik setelah seorang mandor di lapangan diduga mengaku sebagai pihak pelaksana kegiatan.

Program rehabilitasi yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang melalui Belanja Modal Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas ini tercatat dengan nomor kontrak 642/05/KKPPK/RHB SDN Terenggana/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp590.407.000 (lima ratus sembilan puluh juta empat ratus tujuh ribu rupiah).

Pengakuan mandor tersebut menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, berdasarkan aturan, pelaksana proyek ditunjuk melalui mekanisme lelang atau penunjukan langsung sesuai ketentuan pemerintah. Sementara itu, mandor umumnya hanya bertugas mengatur dan mengawasi jalannya pekerjaan para tukang di lapangan.

Proyek Rehabilitasi SDN Terenggana Kota Serang Diduga Melanggar UU Keselamatan dan Kesehatan kerja(K3

Dalam wawancara bersama awak media, mandor tersebut menyebutkan bahwa hanya ruang kelas yang direhabilitasi. Namun, hal itu diperparah dengan fakta bahwa para pekerja di lokasi tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (K3) sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga berharap agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi mengenai kejelasan pelaksana proyek, serta memastikan transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kebingungan maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.

Rehabilitasi SDN Terenggana menjadi perhatian penting lantaran fasilitas sekolah tersebut sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Masyarakat menekankan agar proyek ini berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di Kota Serang.

Menanggapi perihal tersebut RAHMAT,SH Selaku ketua LSM Geram Banten Indonesia dpc kota serang sangat menyayangkan Atas proyek pemerintah para pekerja tidak Menerapkan dan memakai K3 ini sudah jelas melanggar Undang-undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,serta di perkuat dengan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Rahmat,SH menambahkan akan segera bersurat ke dinas pendidikan Dan kebudayaan Kota Serang untuk meminta dan mengawasi yang benar-benar pihak pekerja khusus satker Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota serang,,dan juga konsultan terkesan tidak ada peran dalam pengawasan tersebut ucapnya.

 

 

Penulis: (Nanang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.