Proyek Paving Block di Kampung Sandu Diduga Asal Jadi, Pengawas dan Mandor Tidak Ada di Lokasi

oleh -78 Dilihat
oleh
Proyek Paving Block di Kampung Sandu Diduga Asal Jadi, Pengawas dan Mandor Tidak Ada di Lokasi

TANGERANG- Matadunianews.com- Pekerjaan proyek pembangunan paving block di Kampung Sandu, RT 02/RW 01, Desa Rancabuaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang tampak berjalan tanpa papan informasi, tanpa pengawasan, dan tanpa penerapan standar keselamatan kerja (K3) ini diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Pantauan Media Matadunianews.com di lokasi pada Jumat (17/10/2025) menunjukkan, para pekerja melakukan pemasangan paving block tanpa pemadatan terlebih dahulu. Padahal, proses pemadatan sangat penting untuk memastikan kekuatan dan ketahanan permukaan jalan. Tanpa pemadatan, permukaan paving block berpotensi cepat rusak dan dapat menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi reflektif. Kondisi ini mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap proyek konstruksi.

Proyek Paving Block di Kampung Sandu Diduga Asal Jadi, Pengawas dan Mandor Tidak Ada di Lokasi

Tidak ada yang mengarahkan kami. Pengawas jarang bahkan tidak pernah datang ke lokasi. Kami hanya disuruh kerja saja,” ujar salah satu pekerja saat ditemui wartawan di lokasi. Ia juga menyebut nama seorang mandor bernama Juno sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon, Juno membenarkan bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan papan informasi dan para pekerja tidak menggunakan APD. Silakan saja diberitakan kalau memang begitu kondisinya,” ujarnya singkat.

Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek pembangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi seperti nama kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, kontraktor pelaksana, serta nilai dan sumber anggaran.

Selain itu, pelaksana proyek juga dianggap mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa adanya papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui asal-usul dana, besaran anggaran, maupun pihak pelaksana proyek, sehingga sulit bagi publik untuk melakukan pengawasan.

Masyarakat sekitar berharap pihak terkait, baik dari pemerintah desa, dinas terkait, maupun pengawas proyek, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian ini. Proyek yang menggunakan uang rakyat seharusnya dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku.

 

Penulis: (Temmy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.