Ponpes Ardaniah Diduga Lakukan Percobaan Pemerasan terhadap Santri Yatim dengan Dalih Menahan Ijazah

oleh -472 Dilihat
oleh
Ponpes Ardaniah Diduga Lakukan Percobaan Pemerasan terhadap Santri Yatim dengan Dalih Menahan Ijazah

SERANG- Matadunianews.com- 3 Juni 2025 — Dugaan praktik tidak manusiawi mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Ardaniah School yang beralamat di Jalan Cikulur Kuranji, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Salah seorang mantan santri berinisial AW, yang berstatus yatim, mengaku tidak mendapatkan ijazah kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meski telah menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun.

AW berniat menggunakan ijazah tersebut untuk melamar pekerjaan dan melanjutkan pendidikan demi membantu perekonomian keluarga. Namun, harapan itu pupus lantaran pihak ponpes diduga menahan ijazahnya dengan alasan belum memenuhi kewajiban pengabdian pasca kelulusan.

Dalam konfirmasi kepada wartawan matadunianews.com, pihak pondok pesantren Ardaniah melalui bendahara, Ratna, membenarkan bahwa ijazah AW belum diserahkan. Menurutnya, AW dianggap tidak mengikuti masa pengabdian selama satu tahun penuh setelah kelulusan.

“AW hanya menjalani pengabdian selama empat bulan. Karena sisa delapan bulan tidak dijalani, maka dikenakan denda sekitar Rp3.600.000,00 dari total kewajiban Rp5.000.000,00,” ujar Ratna saat ditemui di ruang bendahara Ponpes Ardaniah Pusat pada 28 Mei 2025.

Di tempat terpisah, orang tua AW yang berinisial JW mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pondok. Menurutnya, seluruh biaya pendidikan sebesar Rp7.300.000,00 telah dilunasi tanpa tunggakan, dan AW masuk sebagai santri melalui jalur anak yatim.

“Anak saya sudah belajar tiga tahun dan lulus, tapi tidak bisa mengambil ijazah hanya karena alasan denda pengabdian. Ini sangat mengecewakan, apalagi dia anak yatim,” ujar JW dengan nada geram.

Menanggapi kasus ini, Rahmat SH selaku ketua Geram Banten kota serang, sekaligus pengurus Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TKKBI) DPW 2 Kabupaten Serang, Rahmat, SH, mengecam keras dugaan penahanan ijazah tersebut.

“Ini persoalan hak. Ijazah adalah hak AW yang sudah lulus. Tidak logis jika disandera dengan alasan denda, apalagi ia masuk sebagai anak yatim. Di mana rasa kemanusiaan kita?” kata Rahmat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak, bahkan bisa mengarah pada dugaan pemerasan.

Rahmat juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan tim hukum untuk mengkaji kebijakan pondok serta menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ponpes Ardaniah.

“Jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi di kantor Kemenag dan mendesak pencabutan izin operasional Ponpes Ardaniah serta meminta audit terhadap penggunaan dana BOS,” tegasnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik dan membuka kembali diskursus mengenai hak-hak siswa terhadap ijazah mereka, terutama dalam konteks lembaga pendidikan berbasis pesantren.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.