Polemik Pembangunan Gudang Rumput Laut di Lahan Negara, Aparat Diminta Bertindak Tegas

oleh -313 Dilihat
oleh
Polemik Pembangunan Gudang Rumput Laut di Lahan Negara, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SERANG- Matadunianews.com- 18 Juli 2025 – Dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan milik negara kembali mencuat setelah munculnya bangunan semi permanen di atas aset Kementerian PUPR yang berlokasi di Kampung Kedung Kuali, Desa Bandung, Kecamatan Tenara, Kabupaten Serang. Bangunan tersebut disebut-sebut diperuntukkan sebagai gudang penjemuran rumput laut oleh salah satu warga setempat.

Berdasarkan penelusuran awal, lokasi tersebut termasuk dalam wilayah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Cidurian-Ciujung (BBWS C3), yang berada di bawah naungan Kementerian PUPR. Hingga kini, belum ditemukan bukti adanya izin resmi dari BBWS C3 maupun dinas terkait untuk pemanfaatan lahan tersebut.

Keterangan yang disampaikan oleh pemilik bangunan bernama Bani menyebut bahwa ia telah berkoordinasi dengan kepala desa terkait penggunaan lahan tersebut. Namun, tidak dijelaskan apakah koordinasi tersebut disertai dengan dokumen resmi atau hanya berdasarkan komunikasi lisan.

“Saya sudah bicara dengan kepala desa. Lahan ini belum digunakan pemerintah, jadi kami pakai dulu untuk usaha lokal kecil kecilan untuk menjemur rumput laut dan tambak karna untuk beli tanah yang di pinggir jalan belum mampu, untuk sementara pemerintah belum memakainya ya kita pakai ujarnya kepada awak media pada Kamis (17/7).

Ditempat terpisah awak media mencoba menghubungi kepala desa Bandung lewat telpon whatsapnya tapi sangat di sayangkan kepala desa tidak merespon

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat lahan negara tidak bisa digunakan secara sembarangan meskipun belum dimanfaatkan secara aktif oleh instansi terkait. Hal ini dapat menimbulkan preseden buruk jika dibiarkan tanpa tindakan.

Media akan segera mengkonfirmasi pembangunan ini ke pihak BBWS C3 selaku pemilik kewenangan utama atas tanah tersebut. Selain itu, akan dilayangkan laporan dan tembusan kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang serta Satpol PP, agar dilakukan tindakan pengecekan lapangan dan penertiban bila terbukti tidak memiliki izin resmi.

Sementara itu, salah satu Aktivis Banten Rahmat SH mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan lahan negara harus dilakukan secara tegas dan merata, tanpa memandang skala pembangunan.

Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak ikut-ikutan membangun tanpa izin. Pemerintah harus hadir dan segera bertindak menertibkan,” ujarnya.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.