Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Empat Santriwati Berani Bersuara

oleh -269 Dilihat
oleh
Pimpinan Ponpes Al Adzkar di Bogor Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Empat Santriwati Berani Bersuara

BOGOR- Matadunianews.com- 11 Juni 2025 — AF alias AS, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Adzkar yang berlokasi di Jl. Pondok Bitung Gang ACE, Desa Sukaharja, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati. Hingga berita ini diturunkan, empat korban telah menyampaikan pengaduan resmi melalui Tim Advokasi Santri.

Menurut pernyataan resmi dari Tim Advokasi Santri, dugaan tindakan asusila dilakukan dengan modus victim grooming, yaitu membangun hubungan emosional dan ketergantungan melalui perhatian serta pemberian kebutuhan korban, sebelum akhirnya melakukan pelecehan. Pelaku juga diduga menggunakan posisinya sebagai tokoh otoritatif di lingkungan pesantren untuk menekan korban secara psikologis.

Sebelum menempuh jalur hukum, Tim Advokasi Santri telah melakukan audiensi serta mengajukan permohonan perlindungan kepada tiga lembaga, yakni:

1. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

2. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wanoja Mitandang Kabupaten Bogor

3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

“Kami menerima laporan dari para korban yang menyampaikan keluhan atas perlakuan tidak pantas yang dialami. Ini merupakan dugaan pelanggaran serius, terlebih karena dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan dan pelindung di pesantren,” ujar Saykhan, S.H., M.H., perwakilan Tim Advokasi Santri.

Guna memperluas akses pengaduan dan perlindungan, pihaknya juga berencana membuka Pos Pengaduan Khusus. Pos ini akan berfungsi sebagai wadah bagi korban lain yang belum berani bersuara, dengan jaminan kerahasiaan identitas serta pendampingan hukum secara profesional.

“Kami percaya bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Para korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh,” tambah Saykhan.

Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kasus serupa dapat menghubungi Tim Advokasi Santri melalui nomor berikut:

📞 0878-6040-2828
📍 Jl. Raya Condet No. 89, RT.5/RW.3, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13530

 

(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.