TANGERANG- Matadunianews.com-Peredaran obat keras yang masuk golongan G, masih marak di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang, seperti excimer, tramadol tanpa resep dokter itu dengan cara transaksi cash on delivery ( COD ).
Pembelinya didominasi kalangan anak muda, yang kerap mangkal di pos ronda hingga gubuk bambu yang dibuat bagaikan sebuah loket.
Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Xcimer dan Tramadol dibeberapa wilayah Provinsi Banten kerap tersiar lewat pemberitaan dibeberapa media siber lokal salah satunya di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang.
Ironisnya para penjual obat keras golongan G jenis Xcimer dan Tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dinas kesehatan dan pihak Kepolisian.
Demikan dikemukakan Rahmat SH.pemerhati sosial di Provinsi Banten yang dikenal getol menyoroti maraknya peredaran obat tanpa ijin edar tersebut.
Menurut Rahmat, lokasi peredaran obat terlarang itu berada di enam titik seperti Kampung Sukawali
Kramat Gagah, Kelapa lima, Laksana
Rawa kepu dan Pagar cina.
“Kordinator atau pengurus bos obat-obatan terlarang itu, yang mengondisikan oknum media atau lembaga dan ormas namanya Yanus bang, kalau Iwan tangan kanan atau orang yang dipercaya aulia atau akmal yang biasa disebut orang atas ungkap Rahmat, melalui pesan singkat Whatsapp-nya, Sabtu 2025.
(Red)