PENGIRIMAN SAMPAH DARI TANGERANG KE PANDEGLANG JADI SOROTAN PUBLIK

oleh -87 Dilihat
oleh
PENGIRIMAN SAMPAH DARI TANGERANG KE PANDEGLANG JADI SOROTAN PUBLIK

PANDEGLANG- Matadunianews.com– Rencana pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, menuai penolakan keras dari warga setempat dan berbagai elemen masyarakat. Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu Banten) bersama warga Bangkonol menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Pendopo Bupati Pandeglang pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Langkah ini diambil setelah warga mengaku mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah di wilayah tersebut. Keluhan seperti bau menyengat, sesak napas, dan batuk sudah mulai dirasakan. “Kami akan terus mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana ini. Kami keberatan wilayah kami dijadikan tempat pembuangan sampah dari daerah lain,” tegas Bang Yos, salah satu warga.

Humas Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat lokal. “Tuntutan kami jelas: Pemkab Pandeglang harus membatalkan MoU dengan Pemkot Tangsel terkait pengiriman sampah ke TPA Bangkonol,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

PENGIRIMAN SAMPAH DARI TANGERANG KE PANDEGLANG JADI SOROTAN PUBLIK

Menurut Agus, TPA Bangkonol saat ini sudah cukup membebani lingkungan sekitar. Penambahan volume sampah dari luar daerah dinilai akan memperparah masalah pencemaran, kesehatan, dan menurunkan kualitas hidup warga. “Kami bukan anti pembangunan, tapi jangan korbankan kami demi kepentingan pihak luar,” tegasnya.

Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari berbagai kelompok, termasuk Engkod, Dankoti DPD Gaib 212 Banten, yang menyatakan siap mengerahkan anggotanya di seluruh provinsi untuk bergabung pada aksi tanggal 14 Agustus.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Rencananya, ratusan massa akan membawa spanduk, poster penolakan, dan menggelar orasi di sekitar Pendopo Bupati hingga tuntutan mereka dipenuhi. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pembatalan MoU tersebut.

 

 

Penulis: (Toni Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.