SERANG- Matadunianews.com-Aktivitas pemasangan tiang layanan waifi Fiber Star di kawasan perumahan graha cisait, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, menuai sorotan masyarakat
Pemasangan tiang waifi Fiber Star diduga kuat lakukan tanpa ada nya izin resmi dari instansi yang berwenang
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada kepala desa cisait mengungkapkan kalau belum ada nya koordinasi
“Belum ada koordinasi, dari RT atau RW belum ada info” cetus, nya, Senin (3/11/2025)
Sementara itu salah satu permit fiber star setelah di konfirmasi lewat pesan WhatsApp dengan nomor 08588200xxx diri mengatakan silahkan hubungi pak Budi atau pak Soleh wakil RW” ujar nya
Masih hal yang sama warga sekitar pun menilai pemasangan tiang waifi Fiber Star di lingkungan perumahan graha cisait diduga tanpa ada nya izin resmi merupakan bentuk pelanggaran aturan
Masih kata warga kalau perizinan belum ada ko pekerjaan nya sudah berjalan?? Ini jelas menyalahi aturan” ungkap nya, Senin (3/11/2025)
Dugaan pelanggaran prosedur ini juga memunculkan kecurigaan ada nya kongkalingkong antara pihak perusahaan dan oknum RW dan RT setempat
Warga berharap pihak dinas perizinan dan dinas PU kabupaten serang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan di lapangan serta memberikan tindakan tegas apa bila benar di temukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan
Ditempat terpisah M. Ulum selaku pimpinan redaksi media online Matadunianews angkat bicara
Mengenai ada nya pemasangan tiang waifi Fiber Star di perumahan graha cisait saya akan coba konfirmasi ke dinas perizinan dan dinas PU kabupaten serang apakah sudah ada izin apa belum, ujar nya, Senin (3/11/2025)
(Deni)







