SERANG- Matadunianews.com- Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan POSBAKUMADIN Serang yang berkolaborasi dengan BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang pada hari Kamis 30 Oktober 2025 bertempat di Kantor Kelurahan Saruni Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dihadiri dari berbagai lapisan warga masyarakat kurang lebih sebanyak 30 orang.
Penyuluhan Hukum tersebut difasilitasi oleh Lurah Saruni Hasan Slamet, SH.MH yang pernah mempunyai pengalaman dinas di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dalam Penyuluhan Hukum tersebut Hasan menyampaikan pengantar bahwa POSBANKUM Desa/Kelurahan sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat mengingat Kepala Desa/Lurah selalu menjadi tumpuan untuk mencari solusi segala persoalan yang terjadi di masyarakat.
Hasan juga menyampaikan sangat mendukung lahirnya POSBANKUM Desa/Kelurahan dan tentu hal ini membutuhkan dukungan anggaran sehingga bisa berjalan dengan yang diharapkan.
Narasumber yang dihadirkan sangat berkompeten diantaranya Mila Oktaviani, SKep.Ners. MSi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pandeglang.
Mila menjelaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh sebab itu membutuhkan kerjasama semua pihak khususnya kekerasan terhadap anak bahwa peran pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta peran orangtua, peran lingkungan sekitar harus saling mengingatkan dan saling mengawasi karena tidak sedikit kekerasan terhadap perempuan dan anak pelakunya seringkali dari orang terdekat yaitu didalam keluarga itu sendiri.
UPTD PPA Kabupaten Pandeglang mempunyai tim yang cepat tanggap jika terjadi adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak langsung terjun ke lapangan untuk menindaklanjutinya sesuai standar operasional prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan, karena perlindungan perempuan dan anak ini menjadi salah satu prioritas program pemerintah.
Narasumber lainnya yaitu Yayah Juhaeriah, SHI.MH Penyuluh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyampaikan tentang Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Kelurahan/Desa.
Yayah menerangkan sebagaimana arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten Dr. Pagar Butar-Butar, SH.MSi bahwa POSBANKUM Desa/Kelurahan merupakan akses keadilan bagi semua orang tanpa kecuali dan bagi warga masyarakat yang tidak mampu akan diberikan rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum R.I.
Layanan ini akan mendorong masyarakat untuk mampu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara mandiri dengan mengedepankan perdamaian dan mediasi.
Keberhasilan POSBANKUM Kelurahan/Desa dalam memfasilitasi penyelesaian konflik secara mandiri dan damai diluar proses peradilan diharapkan dapat membantu mengurangi beban kerja institusi Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
Empat layanan yang bisa diterima warga dan masyarakat dari POSBANKUM Kelurahan/Desa.
Pertama:
Layanan Informasi dan Konsultasi Hukum;
Kedua:
Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi;
Ketiga:
Layanan Mediasi.
Keempat:
Layanan Rujukan Advokat.
Untuk menjalankan keempat layanan tersebut, POSBANKUM Kelurahan/Desa didukung oleh Paralegal yang telah lulus pelatihan oleh Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi.
Pelatihan Paralegal meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka dalam memberikan pelayanan hukum, khususnya layanan bantuan hukum non litigasi.
Selain itu POSBANKUM Kelurahan/Desa juga didukung oleh para Penyuluh Hukum, Mahasiswa Magang, Kepala Desa, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas.
Keberadaan Paralegal ini dibawah supervisi Pemberi Bantuan Hukum dan para Penyuluh Hukum.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Paralegal pada POSBANKUM Kelurahan/Desa melaksanakan tugasnya sesuai dengan Standar Pelayanan POSBANKUM Desa/Kelurahan.
POSBANKUM Kelurahan Desa/Kelurahan merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita 7, khususnya dalam upaya reformasi hukum, pembangunan hukum dan perluasan akses pelayanan hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Hukum adalah jaminan keadilan yang bukan hanya menjadi hak, tetapi juga tuntutan warga negara untuk layanan bantuan hukum.
Sementara itu Advokat Dede Kurniawan Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang dan Advokat Sagu Rambe Debataraja, SH menyampaikan ucapan yang tak terhingga kepada Lurah Saruni dan dua narasumber yang sangat luar biasa menjelaskan tentang bantuan hukum tersebut.
Dalam Pelaksanaan Penyuluhan Hukum tersebut Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang dan Ketua POSBAKUMADIN Serang melakukan kolaborasi untuk mempercepat pemahaman kepada sasaran tujuan tentang POSBANKUM Desa/Kelurahan, karena dengan kolaborasi yang berat bisa menjadi ringan dan yang sulit bisa menjadi mudah.
(Red)





