Oknum Lurah Cigoong di Duga gratifikasi,Bersama-Sama Dengan Perangkat Rw dan RT, dari PT Provaider My Republik

oleh -30 Dilihat
oleh
Oknum Lurah Cigoong di Duga gratifikasi,Bersama-Sama Dengan Perangkat Rw dan RT ,,dari PT Provaider My Republik

SERANG- Matadunianews.com- Sanksi bagi PNS yang melakukan pungutan liar ( Pungli ) meliputi Sanksi disiplin berat, seperti penurunan pangkat ,pemotongan tunjangan kinerja ,hingga pemecatan tidak dengan hormat, serta bisa juga berujung pada sanksi pidana penjara dan denda.

Jenis hukumannya spesifiknya akan tergantung pada tingkat pelanggaran dan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.hal tersebut di duga dilanggar oleh oknum lurah Cigoong Kecamatan Walantaka Kota Serang,Pasalnya ,Pemasangan Jariangan Tiang Wifi walau belum memiliki ijin atau Ilegal asalkan berkordinasi dengan orang yang punya jabatan di wilayah dan memberikan uang kordinasi untuk pemasangan tiang wifi berjalan dengan aman dan kondusif,

Seperti oknum lurah Cigoong yang diduga menerima uang Lebih kurang Rp 10 juta berdasarkan informasi di duga dari pihak vendor sebagai pelaksanaan kegiatan proyek tersebut , untuk melancarkan Pemasangan Tiang Wifi Pravider My Republic berjalan lancar aman dan kondusif, Tegas Rahmat SH, Ketua Lembaga Swadaya LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang diruang kerjanya.Rabu (8/10/2025)

Oknum Lurah Cigoong di Duga gratifikasi,Bersama-Sama Dengan Perangkat Rw dan RT ,,dari PT Provaider My Republik

Rahmat menjelaskan ketika seorang lurah yang di duga melakukan tindakan atau menerima uang kordinasi apalagi menerima uang imbalan dari pengusaha atau pendor pemasangan tiang wifi yang di duga tidak mempunyai ijin jelas pelanggaran berat, walau uang tersebut dibagi – bagikan ke Ketua RT dan RW ini sama saja persekongkolan,karna uang hasil gratifikasi pemasangan tiang wifi tersebut di bagi bagi dengan perangkat pemerintahan kelurahan cigoong untuk kepentingan pribadi

Kami minta Kepada Walikota Serang agar secepatnya melakukan tindakan terhadap oknum lurah Cigoong yang di duga melakukan tindakan pungli,berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,

Rahmat juga menjelaskan seharusnya ketika ada kegiatan penanaman tiang wifi provider my Republik yang ingin melakukan kegiatan di wilayah cigoong kalau belum ada izin resmi dari Pemkot Serang,, seharusnya di tolak dan di arahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu guna untuk menikmati Pendapatan Asli Daerah (PAD)bukan justru pembiaran karna di duga menerima imbalan dari pihak provider my Republik ucapnya

Sementara itu, Lurah Cigoong ketika dikonfirmasi tidak merespon bahkan memblokir watshapnya,stelah sebelum memberikan keterangan lewat WhatsApp,,bukan saya megegek kang tapi semuanya sudah di serahkan ke RW dan RT ucapnya Sedangkan Camat Walantaka ketika dikonfirmasi melalui watshapnya tidak merespon.

 

( Hadi/Geger)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.