Mandor Proyek Bangunan Diduga Menghilang, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar

oleh -260 Dilihat
oleh
Mandor Proyek Bangunan Diduga Menghilang, Upah Pekerja Tak Kunjung Dibayar

SERANG- Matadunianews.com- 30 Mei 2025 – Dugaan kasus pengabaian hak pekerja kembali mencuat di Kota Serang. Seorang mandor bangunan berinisial DD diduga menghilang setelah proyek pembangunan rumah di kawasan Tanggul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang rampung. Akibatnya, lima orang pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut belum menerima gaji mereka.

Para pekerja mengaku telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah dari awal hingga selesai, namun hingga kini belum mendapatkan pembayaran. Bani, salah satu pekerja, menyampaikan kekecewaannya kepada media.

“Kami sudah bekerja keras dari awal. Tapi sampai sekarang mandor DD belum membayar kami. Kami sudah berusaha menghubungi dia, tapi tidak ada respons sama sekali,” kata Bani.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengonfirmasi kepada pemilik rumah. Menurut keterangan pemilik, seluruh dana proyek telah diserahkan kepada DD.

“Kami jadi bingung, karena yang punya rumah bilang semua pembayaran sudah selesai. Tapi kami belum menerima sepeser pun. Sudah kami tunggu berhari-hari, tetap tidak ada kabar,” lanjutnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Lamri, pekerja lain yang merasa dirugikan.

“DD itu kabur. Saya kesal sekali. Kami kerja siang malam, tapi malah ditinggal begitu saja. Dia tidak bertanggung jawab,” ungkap Lamri dengan nada kecewa.

Turo, pekerja lain, turut menyampaikan dampak dari peristiwa ini terhadap kehidupan pribadinya.

“DD tidak memikirkan nasib kami. Kami kerja bukan main, demi keluarga. Sekarang kami kesulitan makan. Saya harap aparat hukum segera turun tangan agar mandor itu bisa diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Perlu diketahui, tindakan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam Pasal 185 ayat (1), disebutkan bahwa pihak yang tidak membayar upah pekerja dapat dikenakan pidana penjara minimal satu tahun hingga empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Para korban berharap DD segera muncul dan menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak, mereka berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan diam. Kalau DD terus menghindar, kami akan laporkan ke pihak berwenang. Kami ingin keadilan,” tegas Bani.

Sampai berita ini diturunkan, mandor DD belum bisa dihubungi dan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dilayangkan terhadapnya.

 

 

Penulis: (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.