Mak-Mak di Cilegon Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Pinjam Nama, Warga Tuntut Proses Hukum

oleh -794 Dilihat
oleh
Mak-Mak di Cilegon Diduga Lakukan Penipuan dengan Modus Pinjam Nama, Warga Tuntut Proses Hukum

CILEGON- Matadunianews.com- 17 Juli 2025 – Seorang perempuan paruh baya yang dikenal di lingkungan Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, menjadi sorotan warga setelah diduga melakukan praktik penipuan dengan modus operandi meminjam nama untuk berutang ke bank dan platform pinjaman online (pinjol), tanpa itikad baik untuk membayar kembali.

Pelaku yang disebut berinisial SS, kerap memanfaatkan hubungan kedekatan, baik sebagai teman maupun saudara, untuk membujuk korbannya agar meminjamkan nama, kartu identitas, bahkan ponsel untuk keperluan pengajuan pinjaman. Namun, setelah dana cair, SS dilaporkan menghilang begitu saja dan tidak menunaikan kewajiban membayar cicilan.

Salah satu korban yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, hanya menyebut inisial Is, mengungkapkan kekecewaannya kepada media. “Saya sudah terlalu sering dirugikan. Dia (SS) berjanji akan membayar, bahkan bersumpah, tapi kenyataannya saya yang ditagih pihak bank dan pinjol,” ujarnya.

Menurut penuturan Is, pelaku pernah menggadaikan BPKB kendaraan di leasing serta mengajukan pinjaman di bank keliling (bank emok) dan aplikasi pinjaman online menggunakan akun serta ponsel miliknya tanpa izin. “Yang menyakitkan, dia tega menggunakan data dan perangkat pribadi saya tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya.

Beberapa warga lainnya yang merasa dirugikan oleh SS mengaku geram dan kecewa. Mereka menyebutkan bahwa SS memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya, yakni memanipulasi rasa percaya korban dengan rayuan serta janji manis, namun kemudian tidak bertanggung jawab.

Pihak keluarga korban pun pernah mendatangi kediaman SS untuk menagih secara baik-baik, namun tidak mendapat respon yang memuaskan. “Alih-alih meminta maaf, dia justru berkata kasar dan menantang,” tutur Is.

Terkait perbuatan ini, Is dan warga lainnya berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap polisi dapat menindak tegas pelaku. Karena ini bukan hanya merugikan secara materi, tapi juga mencemarkan nama baik dan membuat trauma banyak orang,” ucapnya.

Dalam konteks hukum, perbuatan seperti ini dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila dilakukan melalui media digital atau online.

Is pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya jika diminta untuk meminjamkan nama atau identitas pribadi untuk keperluan finansial oleh siapapun, termasuk orang terdekat. “Jangan sampai menjadi korban seperti kami. Sekali bantu, bisa berujung malapetaka,” pungkasnya.

 

 

Penulis: (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.