KPK Incar Ida Fauziah, SEPAK Dukung Penjarakan Pejabat Korup di Kemenaker

oleh -71 Dilihat
oleh
KPK Incar Ida Fauziah, SEPAK Dukung Penjarakan Pejabat Korup di Kemenaker

JAKARTA- Matadunianews.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) incar Ida Fauziah, mantan Menteri Tenaga Kerja era Jokowi (2019-2024) dalam pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri terkait korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) senilai Rp.53,7 milyar yang melibatkan sedikitnya 58 orang

Melihat praktek korupsi berjamaah itu, SEPAK (Serikat Pekerja Anti Korupsi) bentukan penggiat anti korupsi dan aktivis pekerja dan buruh, Kanjeng Raden Haryo (KRH).HM.Jusuf Rizal,SH angkat bicara. Sepak mendukung KPK agar penjarakan pejabat korup di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menurut data Sepak, korupsi di Kemenaker itu banyak. Hanya belum terbuka semua. Baru sekarang di Pemerintahan Prabowo terbangkar pelan-pelan. Termasuk adanya pembangunan fiktif dan penggunaan dana yang tidak tepat pada pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK),” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak Ketum Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara itu kepada media di Jakarta.

KPK Incar Ida Fauziah, SEPAK Dukung Penjarakan Pejabat Korup di Kemenaker

Sepak juga memberi apresiasi kepada KPK yang terus membongkar kasus korupsi di Kemenaker. Kemudian mengincar mantan Menteri Tenagakerja era Jokowi, Ida Fauziah dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya terkait praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada momentum Idulfitri kepada pegawai Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Duitnya dipungut dari sejumlah perusahaan agen tenaga kerja asing (TKA)

Praktik tersebut terungkap saat penyidik ​​KPK memeriksa eks Subkoordinator Direktorat PPTKA, Mustafa Kamal, serta Eka Primasari yang juga mantan stafsus eks Menaker Ida Fauziah, pada Kamis (11/9/2025).

“Setiap keterangan dari para Saksi yang sudah didalami tentu nanti akan dianalisis seperti apa untuk kemudian dikonfirmasi kepada Saksi-saksi lainnya,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Sebabaimana diketahui publik sebelumnya, KPK telah mengungkap adanya praktik pemberian THR dari perusahaan agen TKA kepada pegawai Direktorat PPTKA. Menurut pengungkapan, pemberian THR tersebut termasuk uang tidak resmi karena terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker periode 2019–2024.

KPK Incar Ida Fauziah, SEPAK Dukung Penjarakan Pejabat Korup di Kemenaker

“Penerimaan uang tidak resmi dari para agen TKA, serta uang THR tiap tahun yang diterima oleh hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTKA, dimana uangnya diduga berasal dari para agen TKA,” ujar Budi melalui keterangan tertulis kepada media.

Informasi mengenai aliran THR ilegal itu didalami penyidik ​​melalui pemeriksaan dua saksi, yakni Mustafa Kalmal, PNS Kemnaker yang pernah menjabat Subkoordinator Direktorat PPTKA, serta Eka Primasari, PNS Kemnaker yang pernah menduduki posisi serupa.

Kedua Saksi juga dimintai keterangan terkait dugaan pembelian aset oleh delapan tersangka yang diduga menggunakan uang hasil pemerasan pengurus RPTKA.

“Selain itu Penyidik juga mendalami pembelian-pembelian aset oleh tersangka, yang diduga berasal dari uang tidak resmi yang diterima dari para agen TKA,” ucap Budi.

Berdasarkan kasus konstruksi, kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dan terorganisir dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker. RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia dan pengurusnya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

Modus para tersangka yaitu melakukan pungutan pembohong (pungli) secara berjenjang. Permohonan RPTKA hanya diproses jika permohonan menyetor sejumlah uang. Jika tidak, proses diperlambat atau diabaikan. Dalam sejumlah kasus, pemohon bahkan diminta datang langsung ke kantor Kemnaker dan baru akan “dibantu” setelah menyetorkan dana ke rekening tertentu.

Selain itu, penjadwalan wawancara melalui Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA menimbulkan risiko denda Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.
Para pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Dirjen Binapenta sekaligus Direktur PPTKA Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, serta mantan Direktur PPTKA Devi Anggraeni, diduga diperintahkan para verifikator—antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin—untuk melakukan pungutan pengajuan.

Dana hasil pungli tersebut diduga diumumkan secara rutin kepada pegawai dan dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam. KPK mencatat, sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA turut menerima dana pungli tersebut.
Dari total dugaan hasil korupsi sebesar Rp.53,7 miliar, KPK menyebut baru sekitar Rp.8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan. Penelusuran masih berlanjut, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa sebelum 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima sepanjang tahun 2019–2024. Mereka ditahan sejak Juli 2025:

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

Selain itu, KPK mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut juga dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama para tersangka maupun keluarganya.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.