Kepala Perwakilan Jawatengah Media Infonews871 Innews TV Kecam Keras Prilaku (Satpam) di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang Atas Kekerasan Terhadap Wartawan

oleh -64 Dilihat
oleh
Kepala Perwakilan Jawatengah Media Infonews871 Innews TV Kecam Keras Prilaku (Satpam) di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang Atas Kekerasan Terhadap Wartawan

TANGERANG–Matadunianews.com- Sungguh sangat memprihatinkan ulah oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.

Kepala perwakilan media INFONEWS 871 innewsTV mengecam keras atas tindakan seorang oknum di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Madya tjah Jana saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Satpam di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang tersebut adalah perbuatan yang melanggar Undang undang kebebasan pers.

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan pintu masuk Dinas PERKIM.

Perilaku tidak pantas oknum Satpam (E) dinilai tidak memiliki adab dan etika, serta tidak sopan santun kepada Dzack yang usianya lebih tua. Ia bahkan melakukan tindakan kasar dan arogan, termasuk menyeret dan menarik keluar ruangan di paksa Dzack untuk diajak duel.

Menurut Madya
Siapapun yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan dapat dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

– *Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Atas kejadian ini Pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak terkait baik tu Bupati maupun penegak hukum Polres Tangerang harus menindak tegas dan harus tegak lurus dalam menangani permasalahan ini, “dan dan saya harap agar pelaku seorang oknum anggota satpam yang bertugas di Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang.

Ini harus tetap diproses dan tidak bisa ditoleransi lagi Pihak APH Polres Tangerang harus tegak lurus. Karena ini sudah betul betul melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
Ungkapnya

Budi Tris/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.