Karyawan PT. Rizki Jaya Bersama Mengeluh DidugaTak Digaji Dua Bulan, Manajemen Alasan Masalah Administrasi

oleh -755 Dilihat
oleh
Karyawan PT. Rizki Jaya Bersama Mengeluh DidugaTak Digaji Dua Bulan, Manajemen Alasan Masalah Administrasi

CILEGON- Matadunianews.com- Karyawan PT. Rizki Jaya Bersama, perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan BUMN PT Indonesia Power, mengaku belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, yang merasa hak-haknya diabaikan.

Salah satu pekerja, yang tak ingin identitasnya disebut, menyampaikan bahwa sejak Mei 2025, ia dan rekan-rekannya belum menerima gaji. “Sudah dua bulan tidak digaji. Kami bingung harus makan apa, padahal kami tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya pada Senin (8/7/2025).

Masalah ini diduga berkaitan dengan pergantian entitas perusahaan dari PT. Rizki Jaya Bersama menjadi PT. Rizki Jaya Baru. Perubahan tersebut menimbulkan kekacauan dalam proses administrasi, terutama yang berkaitan dengan kontrak dan penagihan kepada mitra kerja, PT Indonesia Power.

Ahyadi, perwakilan dari manajemen PT. Rizki Jaya Bersama, mengakui adanya kendala dalam proses adendum kontrak. Ia menyebut, sejak Februari pihaknya belum bisa melakukan penagihan karena syarat-syarat administrasi belum terpenuhi. “Kami sudah usaha. Bahkan Yayat berencana menjual aset, tapi belum berhasil. Kami mohon pengertian dari rekan-rekan karyawan,” ucapnya.

Namun pernyataan tersebut tidak meredakan kekecewaan para pekerja. Mereka menilai bahwa perusahaan tidak memiliki manajemen krisis yang baik, apalagi hingga gaji ditunda selama dua bulan tanpa kepastian waktu pembayaran.

“Kami merasa dikorbankan dalam proses peralihan perusahaan. Apakah perusahaan baru ini sudah terdaftar secara legal dan memenuhi standar ketenagakerjaan? Belum jelas,” kata seorang karyawan berinisial Pn.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Tegal Bunder, Sairi, turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai bahwa perusahaan telah melanggar aturan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Hak-hak buruh itu dilindungi undang-undang. Gaji adalah kewajiban perusahaan. Jangan korbankan pekerja demi kepentingan bisnis,” tegasnya.

Sairi juga meminta Wali Kota Cilegon dan Dinas Tenaga Kerja untuk turun langsung mengevaluasi dan melakukan inspeksi ke perusahaan. Ia mengkritik praktik penggajian yang disebutnya masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK). “Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Disnaker harus bertindak,” imbuhnya.

Pihak PT Indonesia Power, saat dimintai tanggapan oleh para pekerja, menyatakan bahwa mereka hanya sebatas membantu proses administrasi. “Terkait kontrak dan pembayaran, lebih baik langsung konfirmasi ke manajemen PT Rizki Jaya,” ujar salah satu perwakilan PT Indonesia Power.

Sementara itu, Disnaker Kota Cilegon menyarankan agar para karyawan membuat laporan resmi. “Soal pelanggaran upah, itu di bawah pengawasan Disnaker Provinsi. Disnaker Kota bisa fasilitasi mediasi, tapi harus ada laporan tertulis terlebih dahulu,” kata petugas melalui pesan WhatsApp.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan yang melakukan pergantian struktur dan kepemilikan, agar hak-hak pekerja tetap terlindungi. Pemerintah daerah, terutama Disnaker, diharapkan lebih proaktif agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

 

Penulis: (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.