Karyawan PT Nikomas Kembali Dapat Ancaman, Diduga dari Bos Rentenir

oleh -123 Dilihat
oleh
Karyawan PT Nikomas Kembali Dapat Ancaman, Diduga dari Bos Rentenir

SERANG- Matadunianews.com– Seorang karyawan PT Nikomas Gemilang di Tambak, Kabupaten Serang, kembali menerima ancaman dari seorang rentenir berinisial Yn, terkait masalah utang piutang yang sebenarnya bersifat perdata. Padahal, karyawan bernama Ira tersebut mengaku telah melakukan pembayaran angsuran.

Ira menjelaskan bahwa ancaman terbaru diterimanya pada Selasa, 5 Agustus 2025, melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Yn mengancam akan melaporkan dirinya ke pihak manajemen perusahaan jika tidak segera mentransfer uang.

Dulu dia juga pernah datang ke rumah malam-malam, bukan pada jam bertamu yang wajar, sampai mengganggu ketertiban lingkungan dan para tetangga,” ungkap Ira, Rabu (06/08/2025)

Bahkan, menurut Ira, ancaman serupa juga dikirimkan kepada ketua RW setempat yang sama sekali tidak mengetahui masalah utang pribadi tersebut. Hal ini, kata dia, sudah mengganggu ketenangan orang lain dan berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pengancaman.

Ira menambahkan bahwa sebelumnya dirinya sudah mencoba menyelesaikan masalah secara damai dengan membayar angsuran. Namun, Yn tetap menolak dan terus menekan, meski selama kurang lebih satu tahun gaji Ira sudah diambil melalui jaminan kartu ATM yang dipegang rentenir tersebut.

Sekarang saya diancam lagi harus transfer. Kalau tidak, katanya saya akan dilaporkan ke manajemen. Ini membuat saya tidak nyaman bekerja,” tegasnya.

Ketua Ormas Pemuda Pancasila Ranting Tegal Bunder, Sairi, menegaskan bahwa tindakan Yn sudah melampaui batas dan mengarah pada tindak pidana.

Jangan mengancam orang yang sudah berusaha memenuhi kewajibannya. Tekanan ekonomi itu nyata, jadi jangan ditambah dengan intimidasi. Ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Sairi menambahkan, pengancaman melalui pesan elektronik bisa dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kedua pasal tersebut memungkinkan pelaku pengancaman dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus ini. “Kalau tidak ada tindakan tegas, masyarakat bisa menilai hukum kita lemah. Ini bisa jadi preseden buruk,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Yn belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi awak media melalui Whatsapp

 

penulis: (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.