Kabar Gembira Pemkab Majalengka adakan Pemutihan Denda PBB-P2.

oleh -42 Dilihat
oleh
Kabar Gembira Pemkab Majalengka adakan Pemutihan Denda PBB-P2.

MAJALENGKA- Matadunianews.com-Untuk meringankan beban masyarakat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, secara resmi memberikan insentif pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menekankan pentingnya untuk mengurangi beban pajak yang dirasa terlalu berat agar masyarakat lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dari kalangan kurang mampu, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Bupati mengatakan langkah ini diambil untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan kewajiban pajak.

Kabar Gembira Pemkab Majalengka adakan Pemutihan Denda PBB-P2.

“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang gratis terus ke depan menunggak lagi . Nanti Bapenda fokus pada piutang dari masyarakat kurang mampu dan denda keterlambatan PBB-P2 kita bebaskan,” ujar Bupati, Rabu (10/9/2025).

Bupati menambahkan, pembebasan denda ini hanya berlaku bagi masyarakat kecil. Sementara untuk industri besar tetap berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar, menjelaskan bahwa program pembebasan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:

1. Tahun pajak 2020–2024, yang dapat dibayarkan mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
2. Tahun pajak 2025, yang hanya berlaku pada periode 1–30 September 2025.

” Program yang digulirkan Bapak Bupati ini diharapkan dapat meringankan beban serta memberikan dukungan bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ujar Rachmat.

Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran Bapenda Majalengka membuka berbagai kanal pembayaran PBB-P2. Selain melalui petugas Desa masyarakat juga bisa langsung dapat membayar melalui QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Majalengka optimis tingkat penerimaan pajak daerah akan meningkat dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

(Edy ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.