CILEGON- Matadunianews.com- Peredaran obat keras yang masuk golongan G, masih marak di wilayah Kecamatan Cibeber Pasar Keranggot Dan Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang, seperti excimer, tramadol tanpa resep dokter itu dengan cara transaksi cash on delivery ( COD )
Dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Xcimer dan Tramadol dibeberapa wilayah Provinsi Banten kerap tersiar lewat pemberitaan dibeberapa media siber lokal salah satunya di Kecamatan Cibeber, Pasar Keranggot dan jalan lingkar selatan yang masuk dalam wilayah hukum Poleres Cilegon
Pembelinya didominasi kalangan anak muda, yang kerap mendatangi diduga penjual obat keras yang sering mangkal diwarung pecel lele, emperan pasar hingga dipinggir terptoar
Ironisnya para penjual obat keras golongan G jenis Xcimer dan Tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dinas kesehatan dan pihak Kepolisian.
Demikan dikemukakan Rahmat.SH pemerhati sosial di Provinsi Banten yang juga ketua LSM GERAM BANTEN INDONESIA DPC Kota Serang yang dikenal getol menyoroti maraknya peredaran obat tanpa ijin edar tersebut.
Menurut rahmat okasi peredaran obat terlarang itu berada di tiga titik seperti Kecamatan Cibeber, pasar keranggot dan sekitaran jalan lingkar selatan ( JLS )
“Bos obat-obatan terlarang itu, yang menguasai peredaran obat keras golongan G itu diduga kuat berinisial Mw, WH dan Rj,”ungkap Rahmat melalui pesan singkat Whatsapp-nya, Minggu 29 September 2025.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolres Cilegon Kompol Arief Najariddin Yusuf SH.Sik,,MH pihaknya berterimakasih atas adanya informasi dugaan peredaran obat keras Golongan G jenis exsimer dan tramadol tersebut
“Terimakasih informasinya saya delegasikan ke narkoba untuk dilakukan penyelidikan,”Terang Wakapolres Cilegon Kompol Arief Najariddin Yusuf, SH Sik,,MH,,Melalui pesan singkat Whatsap
(Red)