LEBAK- Matadunianews.com- Jaringan Masyarakat Peduli Lingkungan (Jampe) menyampaikan sikap resmi, menolak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Bayah yang diduga berperan dan terlibat dalam kegiatan lelang limbah non-B3 (scrap besi-red) milik PT Cemindo Gemilang Tbk, yang berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kamis (30/10/2025).
Dalam pernyataan tertulisnya, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli ( Jampe ), Eko Priyono, kepada awak media menyampaikan;
I. Pernyataan Sikap
Kalau memang benar dugaan tersebut ada, maka saya sebagai Ketua Jaringan Masyarakat Peduli dengan tegas menolak segala bentuk keterlibatan organisasi pemerintahan desa (APDESI) Kecamatan Bayah dalam kegiatan yang bersifat komersial dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk dalam proses lelang limbah non-B3 yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Kami menilai bahwa dugaan keterlibatan APDESI dalam proses lelang tersebut, jika benar adanya, telah melampaui batas kewenangan organisasi, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan asas netralitas aparatur desa sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.
II. Dasar Hukum Penolakan
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan dalam menyampaikan penolakan Jampe ini adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 29 huruf g, yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berorientasi pada kepentingan bisnis yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 26 ayat (4) huruf a dan b, yang mewajibkan Kepala Desa untuk menjalankan pemerintahan desa secara jujur, adil, dan bebas dari kepentingan pribadi atau golongan.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pasal 2 ayat (3), yang menegaskan bahwa perangkat desa berfungsi melayani masyarakat, bukan sebagai pelaku usaha atau peserta tender.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta ketentuan turunan mengenai limbah non-B3, yang mengatur bahwa proses pemanfaatan, pengangkutan, dan pengelolaan limbah harus melalui mekanisme transparan, profesional, dan sesuai izin lingkungan.
Dengan demikian, setiap bentuk intervensi, pengaruh, atau keterlibatan lembaga pemerintahan desa (termasuk APDESI) dalam kegiatan bisnis seperti lelang limbah non-B3 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan etika pemerintahan.
III. Seruan Moral dan Hukum
Jampe mendesak:
1. PT Cemindo Gemilang Tbk agar:
Menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pengelolaan serta pelelangan limbah non-B3. Tidak memberikan ruang kepada pihak-pihak yang memiliki kedudukan dalam struktur pemerintahan desa untuk ikut serta dalam kegiatan bisnis perusahaan.
2. APDESI Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak untuk: Menarik diri dari setiap dugaan keterlibatan dalam urusan lelang limbah perusahaan. Mengembalikan fungsi organisasi sebagai wadah komunikasi dan peningkatan kapasitas aparatur desa, bukan entitas bisnis.
Jampe berkomitmen terus mengawal tata kelola lingkungan dan etika pemerintahan desa, demi terwujudnya keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Kami percaya bahwa keterbukaan, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap hukum adalah pondasi utama pembangunan berkelanjutan di Bayah, ungkap Ketua Jampe, Eko Priyono.
Di tempat terpisah, Entep Sugianto sebagai tokoh Pemuda Desa Darmasari berharap, Proses lelang dan pengelolaan limbah non-B3 di lingkungan PT Cemindo Gemilang dapat melibatkan masyarakat lokal sebagai mitra, tanpa mengesampingkan syarat dan kelengkapan izin resmi dari instansi terkait, ujarnya.
Hal senada, disampaikan A. Sutisna selaku tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda Desa Darmasari mengatakan, “Sudah semestinya PT Cemindo Gemilang lebih membuka ruang kemitraan dengan masyarakat sekitar, terutama dalam pengelolaan limbah yang berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi warga setempat, bukan sebaliknya kami yang kena dampaknya malah pihak lain yang di untungkan,” katanya.
Pada prinsipnya, kami warga Desa Darmasari, tidak menolak kegiatan perusahaan, tetapi kami menolak jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan. Kami ingin diberi kesempatan yang sama untuk mengelola limbah secara legal dan bermanfaat bagi ekonomi masyarakat, tegas A. Sutisna.
(Red)








