Indonesia Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Peringatan Keras untuk Mafia Ekosida

oleh -382 Dilihat
oleh
Indonesia Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Peringatan Keras untuk Mafia Ekosida

Matadunianews.com- Pemangkat, Papua Barat Daya, 11 Juni 2025 – Indonesia menorehkan sejarah baru dalam perang melawan ekosida. Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di jantung Geopark Raja Ampat, situs konservasi dunia UNESCO yang dikenal sebagai surga biodiversitas laut.

Empat perusahaan yang izin tambangnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Pencabutan izin ini menyusul audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menemukan pelanggaran berat yang mengancam ekosistem Raja Ampat. Keputusan ini didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Provinsi Papua Barat Daya.

Iwan Dani, Ketua DPD Provinsi Lampung LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa), menyebut pencabutan izin ini sebagai “deklarasi perang terhadap mafia sumber daya alam yang selama puluhan tahun menjarah Indonesia.” Ia menekankan bahwa era kompromi dengan kartel tambang telah berakhir.

Kalimantan Barat: Medan Tempur Utama Ekosida

Meskipun langkah Presiden diapresiasi, Iwan Dani mengingatkan bahwa ancaman ekosida terbesar saat ini justru berada di Kalimantan Barat. Ia menyebut situasi di Kalimantan Barat sebagai “medan tempur utama yang sedang berdarah,” dengan indikasi pelanggaran lingkungan yang meliputi:

– Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilindungi jaringan kekuasaan.

– Konsesi sawit ilegal dan pembakaran hutan tanpa sertifikasi.

– Manipulasi perizinan AMDAL untuk kepentingan oligarki.

– Penguasaan kawasan hutan oleh mafia tanah dalam skala provinsi.

– Tumpang tindih penguasaan kawasan hutan negara yang dijadikan komoditas politik.

Iwan Dani menyebut situasi ini sebagai “operasi terorganisir dari kartel ekosida yang dilindungi kekuasaan,” dan mempertanyakan keberanian negara untuk menindak oligarki meskipun Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan telah membuka jalan eksekusi hukum.

Pertaruhan Nasional: Pembangunan vs. Ekologi

Iwan Dani menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak bisa dibangun di atas puing-puing ekologi. Ia mengingatkan bahwa agenda nasional seperti pangan, energi, hilirisasi, dan industrialisasi akan gagal jika ekologi dihancurkan. Ia menekankan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan antar generasi, karena setiap kerusakan lingkungan saat ini mencuri hak hidup anak cucu.

LSM WGAB menyerukan pembersihan total mafia yang merusak lingkungan Indonesia dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Pernyataan ini disampaikan Iwan Dani, Ketua DPD Provinsi Lampung LSM WGAB.

 

(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.