GN-PK Desak BPN Kabupaten Tangerang Bongkar Kejanggalan Sertifikat.Di Duga Ada Permainan Mafia

oleh -96 Dilihat
oleh
GN-PK Desak BPN Kabupaten Tangerang Bongkar Kejanggalan Sertifikat.Di Duga Ada Permainan Mafia

TANGERANG- Matadunianews.com -Dewan Pimpinan Kabupaten, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPK GN-PK) Tangerang mengambil langkah tegas dalam membongkar indikasi kejahatan pertanahan yang diduga melibatkan oknum tertentu di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Ketua DPK GN-PK Kabupaten Tangerang, Benni Suroso, secara resmi melayangkan surat teguran kedua terhadap BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/09/2025), terkait kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah yang mencatut dua nama: Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska.

Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan terjadinya maladministrasi, bahkan rekayasa administratif yang merugikan pemilik sah lahan, “Ahmad Yusup”.

Tidak menunggu waktu lama, BPN Kabupaten Tangerang merespons cepat. Sehari setelah teguran dilayangkan.

GN-PK Desak BPN Kabupaten Tangerang Bongkar Kejanggalan Sertifikat.Di Duga Ada Permainan Mafia

Pihak BPN langsung menghubungi Benni dan meminta pertemuan resmi di kantor mereka. Pertemuan dijadwalkan dan berlangsung pada Senin (22/09/2025) pukul 10.00 WIB, dengan kehadiran sejumlah awak media sebagai bentuk pengawalan publik terhadap kasus ini.

Dalam pertemuan tersebut, Benni disambut oleh dua staf bagian arsip, Firman dan Uding, yang menunjukkan dokumen terkait dua nama dalam sertifikat bermasalah tersebut.

Firman mengklaim bahwa, arsip atas nama Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska telah ditemukan, namun warkah penerbitan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih dalam tahap pencarian.

“Nih, ini resale-nya, Bang. Yang namanya Hendri Wijaya dan Odelia Fransiska, arsipnya udah ketemu. Tinggal nyari warkah penerbitan PTSL-nya,” ujar Firman sambil memperlihatkan dokumen.

Namun, pernyataan tersebut justru memperkuat kecurigaan Benni. Ia menilai, alasan pencarian warkah yang berlarut-larut tidak dapat diterima secara rasional. Warkah merupakan dokumen vital yang menyimpan riwayat lengkap tanah dan wajib disimpan serta tersedia di BPN.

“Warkah itu adalah dokumen resmi negara. Bagaimana mungkin pencariannya memakan waktu panjang jika memang tidak ada yang disembunyikan? Ini menimbulkan pertanyaan besar: ada apa di balik penerbitan sertifikat ini?” tegas Benni dengan nada keras.

Lebih jauh, Benni membeberkan fakta mencengangkan: dua bidang tanah dengan luas masing-masing 502 meter dan 737 meter persegi, yang secara legal terdaftar atas nama “Ahmad Yusup” di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, justru mala diterbitkan
oleh BPN Kabupaten Tangerang, dalam satu sertifikat atas nama Hendri Wijaya dan Odelia Fransisca.

“Dokumen awalnya lengkap. SPPT dan PBB terdaftar resmi atas nama Ahmad Yusup di Kabupaten Bogor. Bahkan warna dokumen jelas berbeda—Bogor berwarna hijau, Tangerang ungu. Tapi kenapa muncul sertifikat atas nama Hendri Wijaya dan Odelia Fransisca, dan diterbitkan oleh BPN Tangerang, padahal tanahnya secara yuridis ada di Bogor?” papar Benni penuh tanda tanya.

Hal ini jelas menyalahi prosedur dan norma hukum pertanahan. Sertifikat atas bidang tanah yang berada di wilayah Kabupaten Bogor tidak bisa diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Kejanggalan ini tidak hanya menabrak aspek administrasi, tetapi juga menyingkap potensi dugaan permainan kotor dalam proses pengalihan hak atas tanah.

Benni bahkan menegaskan bahwa tidak pernah ada proses jual beli, hibah, atau bentuk peralihan sah lainnya dari Ahmad Yusup terhadap Hendri Wijaya dan Odelia Fransisca. Artinya, penerbitan sertifikat tersebut diduga kuat cacat hukum dan melibatkan oknum tertentu.

“Bagaimana bisa tanah milik Ahmad Yusup, yang tidak pernah dijual, tiba-tiba masuk dalam sertifikat atas nama orang lain dan masuk wilayah kabupaten Tangerang ? Ini bentuk pengambilalihan yang melawan hukum dan harus diusut tuntas,” ujarnya.

Menurut Benni, indikasi ini sangat kuat mengarah pada dugaan praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis. DPK GN-PK Tangerang pun secara resmi mendesak BPN Kabupaten Tangerang untuk membuka seluruh dokumen terkait, termasuk: Warkah tanah, Peta bidang, Kronologi pen

 

(Temy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.