Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Soroti Layanan Publik Pandeglang Diduga Bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009

oleh -48 Dilihat
oleh
Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Soroti Layanan Publik Pandeglang Diduga Bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009

PANDEGLANG- Matadunianews.com –4 September 2025 – Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) menyoroti persoalan layanan publik di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sorotan ini muncul setelah aksi damai yang dilakukan warga Kecamatan Sobang dan Panimbang pada Kamis (4/9), yang menuntut kejelasan penyelesaian kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan CV GSM di Desa Mekarsari, Panimbang. Aksi tersebut disebut tidak mendapat ruang dialog maupun kesempatan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah maupun DPRD Pandeglang.

Masyarakat menilai penanganan dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh CV GSM, yang diduga membuang limbah kotoran sapi secara sembarangan, masih belum transparan. Padahal, persoalan tersebut menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas terkait kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Soroti Layanan Publik Pandeglang Diduga Bertentangan dengan UU No. 25 Tahun 2009

Ketua GWI Pandeglang menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melayani masyarakat, termasuk dalam aspek lingkungan hidup. Hal itu sudah diatur secara tegas dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana pemerintah dituntut memberikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.

“Pelayanan publik mencakup berbagai sektor, mulai dari komunikasi, informasi, hingga lingkungan hidup. Pemerintah tidak boleh menutup ruang dialog, apalagi ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi terkait masalah lingkungan yang menyangkut kepentingan bersama,” ujar salah satu perwakilan GWI Pandeglang.

Dengan adanya sorotan ini, GWI berharap pemerintah Kabupaten Pandeglang segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan setiap proses penanganan kasus dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

 

 

Penulis: (Toni Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.