Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Kelurahan Walantaka, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

oleh -51 Dilihat
oleh
Dugaan Pungli dalam Program PTSL di Kelurahan Walantaka, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

SERANG- Matadunianews.com-  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis dari pemerintah pusat, kini menuai sorotan tajam. Di Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, program tersebut diduga kuat diselewengkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Rahmat, S.H., Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang, menilai terdapat indikasi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari 40 kuota PTSL yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, justru hanya dua bidang tanah milik warga Kelurahan Walantaka yang terdaftar. Selebihnya, kata Rahmat, justru diisi oleh warga dari luar wilayah tersebut.

Lurah Walantaka tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait adanya program PTSL. Akibatnya, hanya pihak-pihak tertentu yang mengetahui dan mendaftarkan tanahnya. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengkomersilan program yang seharusnya gratis,” tegas Rahmat, S.H.

Lebih lanjut, Rahmat menyebutkan bahwa dalam pertemuannya dengan Lurah Walantaka, pihak kelurahan membenarkan adanya biaya pengukuran. Namun, Lurah berdalih bahwa biaya tersebut ditetapkan oleh pihak BPN Kota Serang.

Pernyataan itu kemudian dibantah oleh salah satu petugas pengukuran dari BPN Kota Serang berinisial FR, yang menyatakan bahwa justru pihak kelurahan lah yang menentukan biaya pengukuran, bukan BPN.

Dalam program PTSL tidak ada biaya pengukuran. Yang diperbolehkan hanyalah biaya patok, materai, dan fotokopi dokumen dengan kisaran Rp150.000 hingga Rp250.000. Jika ada pungutan lain di luar itu, jelas melanggar aturan dan berpotensi masuk ke kantong pribadi,” jelas Rahmat.

Ia menegaskan bahwa jika pungutan dilakukan tanpa dasar hukum atau peraturan wali kota (Perwal), maka hal tersebut jelas termasuk dalam kategori pungli.

Rahmat juga menyoroti aspek hukum yang dilanggar dalam kasus ini. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah, serta Permen ATR/Kepala BPN No. 6 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pelaksanaan PTSL secara transparan dan akuntabel.

Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, melakukan kroscek, penyelidikan, dan penyidikan atas dugaan pungli ini. Proses hukum harus ditegakkan agar program pemerintah tidak diciderai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rahmat, S.H.

Program PTSL merupakan salah satu agenda strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, jika pelaksanaannya diselewengkan, manfaat besar program tersebut dikhawatirkan tidak akan dirasakan oleh masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama.

 

(Geger/Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.