SERANG- Matadunianews.com- Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Geram Banten Indonesia Akan Melaporkan Terkait Pembangunan Lumbung Pangan di Kecamatan Keragilan sebesar Rp.279 juta serta di Kecamatan Ciruas sebesar Rp 278 juta Kabupaten Serang Banten,Yang di duga menghamburkan anggaran APBD tahun 2025 di Kejari Serang,Ujar Rahmat,SH Ketua LSM Geram Banten Indonesia saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (27/10/2025)
Rahmat,SH Mengatakan bahwa pembangunan Proyek di atas tanah warga atau masyarakat yang belum di hibahkan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh di bangun menggunakan APBD karena yang boleh di bangun lahan yang sudah menjadi aset Pemerintah.
Pembangunan lumbung pangan masih milik Pribadi atau milik kelompok tidak boleh dibangun oleh anggaran pemerintah, Kecuali tanah tersebut sudah menjadi aset Pemerintah atau sudah di hibahkan ke pemerintah daerah,baru diperbolehkan untuk dibangun dengan menggunakan anggaran APBD , Tegas Rahmat.
Menurut Rahmat diduga PPK pembangunan lumbung pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang meyalah gunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan merugikan keuangan negara Ratusan Juta ,karna di duga Melanggar Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara,di pertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP)No 27 tahun 2014(Jo.PP No 28 tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah termasuk tanah dan bangunan menurut aturan ini setiap aset harus terdaftar dan tercatat sebagai kekayaan Daerah,Tegasnya.
Ia juga menegaskan pembangunan lumbung pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di duga tidak ada sosialisasi ke masyarakat bahkan beberapa kepala Desa dan Camat tidak mengetahui adanya pembangunan lumbung pagang di wilayahnya,Patut di Duga ada konspirasi antara kelompok tani dengan para oknum pejabat pembuat kebijakan di Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Serang,untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau kelompok.
Maka dapat dijerat dengan Undang – Undang UU nomor 28 tahunn199Tentantang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme,Selain itu pemberantasan tindak pidana korupsi juga di atur dalam Undang – Undang UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021, Tutup Rahmat.
( Hadi )


 
											





