SUMEDANG- Matadunianews.com- Kegiatan Audensi antara komisi I dan IV DPRD kabupaten Sumedang dengan LSM LIDIK dilaksanakan pada senin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna, tentang dugaan penyalahgunaan fungsi kawasan hutan dan tidak transparanya sharing yang dilakukan oleh perum Perhutani KPH Sumedang tepatnya di kawasan hutan RPH Jambu
Acara dipimpin oleh wakil ketua DPRD Atang setiawan, S.E hadir pula wakil ketua komisi I dan komisi IV beserta anggota, kepala bagian hukum, dan dinas lingkungan hidup dan kehutanan, Perum Perhutani KPH Sumedang dan dewan pimpinan LSM Lidik cabang Sumedang.
DPRD kabupaten Sumedang beserta pemerintah kabupaten Sumedang menegaskan pentingnya pengolahan kawasan kehutanan di kabupaten Sumedang dikelola secara baik dan benar agar hutan lestari dan memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan,sementara itu bagi hasil yang di lakukan oleh Perhutani atas kegiatan di kawasan hutan agar lebih transparan bermanfaat bagi wilayah dan masyarakat sekitar hutan. Oleh karena itu DPRD kabupaten Sumedang meminta pada perum Perhutani untuk menyelesaikan permasalahan atas dugaan LSM Lidik dalam kurun waktu 14 hari serta dilakukanya pertemuan antara LSM lidik dengan Perum Perhutani untuk menjelaskan permasalahan yang muncul saat ini.
( Edy ms).