SERANG- Matadunianews.com- Seorang perawat (mantri) yang di ketahui pernah bekerja di rumah sakit derajat diduga membuka praktek dengan bertulisan praktek dokter umum yang diduga tanpa ada izin resmi di kampung Kedung wungu, desa kamaruton, kecamatan Lebak wangi, kabupaten serang-Banten
Praktek tersebut belum lama berjalan baru satu bulan lebih, berdasarkan informasi yang di himpun warga sekitar
Praktek yang bertulisan praktek dokter umum yang di jalankan oleh inisial (IM) perawat (Mantri) berdiri di tempat ruko tanpa di sertai plang atau penanda legalitas praktek. bahkan, sebagian masyarakat mengira (IM) adalah seorang dokter, lantaran aktivitas nya yang menyerupai layanan medis layak nya dokter umum
Ditempat terpisah awak media menemui warga yang tidak mau di sebutkan nama nya diri nya menjelaskan.
” Setau saya memang dia pernah sekolah atau kuliah di keperawatan, kalau dia dokter saya gak tau ya cuma saya pernah denger dia kuliah keperawatan” cetus nya, kamis, 21/8/25
Masih hal yang sama seorang perawat yang tidak mau disebutkan nama nya menjelaskan” Bahwa perawat (mantri) memang di perbolehkan membuka praktek mandiri di rumah, namun hanya terbatas pada tindakan keperawatan seperti perawatan luka, hipnoterapi ( jika bersertifikasi), atau pijat (jika bersertifikasi), pemberian obat maupun tindakan penyuntikan tidak di perbolehkan tanpa ada nya delegasi atau pengawasan langsung dari dokter” cetus nya, kamis, 21/8/25
” Kalau sampai memberikan suntikan obat tanpa izin dan delegasi dokter, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran” imbuh nya
Menurut keterangan pasien tarip pelayanan di tempat (IM) sebesar Rp. 90 ribu rupiah
Setelah awak media menemui (IM) diri nya mengatakan
“saya pernah bekerja di rumah sakit derajat, tapi kalau sekarang udah gak lagi, kalau untuk buka praktek baru satu bulan lebih, tapi kalau mengenai tidak ada plang legalitas memang belum di pasang, kita lagi pesan plang nya itu juga antri” ungkap nya, kamis, 21/8/25
Mengenai ada nya dugaan praktek tanpa ada nya izin yang bertulisan praktek dokter umum, yoki angkat bicara
” Perawat ( mantri ) memang di perbolehkan membuka praktek mandiri asalkan memenuhi persyaratan seperti memiliki pendidikan D3 keperawatan, memiliki surat tanda register (STR), dan surat izin praktek keperawatan (SIPP), praktek tersebut juga harus sesuai kompetensi keperawatan dan berada di bawah pengawasan dokter
Saya akan coba konfirmasi ke dinas kesehatan tentang ada nya dugaan yang membuka praktek dengan bertulisan praktek dokter umum apakah sudah ada izin apa belum yang berada di kampung Kedung wungu, desa kamaruton, kecamatan Lebak wangi, kabupaten serang-Banten” ujar nya, kamis, 21/825
(Reed)