Diduga Rokok Tanpa Cukai Banyak Beredar Luas Di Warung-Warung Madura Di Kecamatan Kragilan, Diminta Pihak Bakrowil Banten Atau Bea Cukai Bertindak Tegas

oleh -60 Dilihat
oleh
Diduga Rokok Tanpa Cukai Banyak Beredar Luas Di Warung-Warung Madura Di Kecamatan Kragilan, Diminta Pihak Bakrowil Banten Atau Bea Cukai Bertindak Tegas

SERANG- Matadunianews.com- Diduga peredaran roko ilegal tanpa pita cukai saat ini beredar luas di wilayah kecamatan kragilan, kabupaten serang- Banten

Pasal nya, rokok salah satu merk kerap di temukan di jual bebas di warung-warung madura, selasa, (19/8/25)

Peredaran rokok yang diduga ilegal tanpa cukai banyak di temukan di sejumlah warung-warung madura di wilayah kecamatan kragilan, kabupaten serang-Banten, salah satu rokok yang di temukan di duga ilegal tanpa ada pita cukai, rokok tersebut bermerk Bonte yang di jual bebas di warung madura yang berlokasi kampung pondok purna, kecamatan kragilan, kabupaten serang-Banten

Bebas nya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai terbukti dengan di temukan di warung madura yang secara bebas di perjual belikan yang berada di kecamatan kragilan

Harga rokok itu memang relatif murah dengan harga jual Rp.13 ribu, dan bisa di beli di warung-warung madura

Berdasarkan penelusuran, rokok dengan merk Bonte tanpa cukai banyak di temukan di warung madura di wilayah kecamatan kragilan

Marak nya penjualan rokok yang tanpa cukai ini bukan rahasia umum lagi, siapapun bisa membeli nya, karena diduga lemah nya pengawasan pihak-pihak terkait

Masih hal yang sama setelah awak media konfirmasi kesalah satu warung madura diri nya mengatakan

“Udah lama kalau jualan roko itu kita yang ngambil dengan nada singkat” cetus nya, Selasa, 19/8/2025

Ada nya hal tersebut membuat Nurul ulum dari Aktivis Banten angkat bicara

” Saya meminta pihak terkait seperti Bakrowil Banten, Bea cukai, harus bertindak dan jangan sampai tutup mata dengan marak nya peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut

Pasal nya, hal itu sudah jelas di atur dalam undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang tertuang dalam pasal 54, Dimana menyebutkan, menawarkan, atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar

Saya berharap Bakorwil bisa segera bertindak dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan dinas perdagangan setempat” Ujar nya, Selasa (19/8/2025)

Saya akan coba untuk konfirmasi ke pihak Aparat penegak hukum (APH) setempat, terkait ada nya dugaan marak nya penjualan rokok tanpa cukai di warung-warung madura yang berada di wilayah kecamatan kragilan” imbuh nya

 

 

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.