Diduga Diperas!! Tebusan Mobil 2 Bulan RP.65 Juta Di Finance ACC karena Nunggak, Debitur Lapor OJK

oleh -44 Dilihat
oleh
Diduga Diperas!! Tebusan Mobil 2 Bulan RP.65 Juta Di Finance ACC karena Nunggak " Debitur Lapor OJK

SERANG- Matadunianews.com – Dugaan tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan penagihan yang tidak menyenangkan oleh oknum debt collector pihak ketiga PT Astra Sedaya Finance (ACC) dialami oleh salah satu debiturnya, Iwan Sofwan warga persada Banten blok E 6 nomor 6 RT 010/RW 006 Desa Teritih Kecamatan Walantaka Kota Serang,Jumat (03/10/2025)

Iwan Sofyan, debitur mobil Daihatsu Terios yang tengah menunggak dua bulan (Agustus dan September), mengaku mobilnya dihentikan paksa di pinggir jalan raya. Kaca mobil digedor-gedor oleh sekelompok orang yang mengaku debt collector pihak ketiga dari ACC Finance pada hari Rabu (17/09/2025 ) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah cengkareng Jakarta Barat.

Iwan mengatakan posisi saya dicegat oleh depcoletor pihak ketiga, dikepung depan dua motor, belakang satu mobil, total delapan orang. Saya lagi bawa penumpang Grab, penumpang saya diturunkan, Setelah kejadian mencegat di jalan raya, kemudian dibawa ke kantor ACC Kebon Jeruk,Tuturnya.

Diduga Diperas!! Tebusan Mobil 2 Bulan RP.65 Juta Di Finance ACC karena Nunggak " Debitur Lapor OJK

Ia juga menjelaskan setelah dikantor Acc diinterogasi dan berniat membayar satu bulan tunggakan di lokasi, namun ditolak dengan alasan tunggakan sudah di-blok dan harus dibayar dua bulan penuh, Debt collector pihak ketiga tersebut langsung mengambil alih unit mobil dan merampas kunci, serta mengeluarkan tas laptop dan kamera dari mobil,Ucap Iwan.

Menurut Iwan keesokan harinya, mendatangi kantor ACC Serang untuk melakukan upaya penebusan membayar dua bulan tunggakan, denda, dan biaya lainnya. Namun dikagetkan dengan persyaratan dari pihak ACC.

Pihak ACC membebankan untuk bayar pihak ketiga terlebih dahulu, dan angkanya tidak rasional, sekitar Rp60 juta cuma tidak mau tertulis,” ungkapnya.

Iwan menambahkan menurut perhitungan tunggakan dua bulan ditambah denda dan biaya lain seharusnya hanya berkisar Rp10 juta. Permintaan biaya penarikan hingga puluhan juta yang tidak berlandaskan dokumen tertulis tersebut sangat tidak masuk akal.

Dalam negosiasi ulang sempat mengajukan angka penebusan final di Rp30 juta namun pihak ACC justru menaikkan permintaannya dari Rp 60 juta menjadi Rp65 juta dengan alasan adanya penanganan lain,Cetusnya.

Iwan menjelaskan karena tertekan dan dirugikan oleh biaya yang tidak wajar, akhirnya melaporkan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses mediasi melalui zoom meeting dengan ACC Pusat pun telah dilakukan.

Namun, mediasi tersebut menemui jalan buntu. Pihak ACC Pusat menyarankan untuk melakukan take over atau percepatan pelunasan (pelunasan dipercepat), yang justru semakin memberatkan,Pungkasnya.

Sempat mengajukan solusi agar uang penarikan dan denda dihilangkan, dan ia hanya membayar angsuran saja. Ia menawarkan pembayaran keterlambatan dua bulan plus deposit angsuran tiga bulan (sampai Desember), dengan total sekitar Rp20 juta, namun tawaran ini juga ditolak oleh ACC. Pihak ACC menyarankan pelunasan dan mengiming-imingi diskon serta menyarankan untuk mencari lending (pinjaman) lain.

Berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.”Langkah ke depan saya akan coba melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri pihak ACC PT Astra Sedaya Finance dengan tuntutan ganti rugi atau unit kembali,”Tutup Iwan .

( Hadi/Geger )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.