Diduga Curang, Sistem Penerimaan Siswa Baru di SMPN 5 Kota Serang Menjadi Sorotan Publik

oleh -193 Dilihat
oleh
Diduga Curang, Sistem Penerimaan Siswa Baru di SMPN 5 Kota Serang Menjadi Sorotan Publik

SERANG- Matadunianews.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 5 Kota Serang, yang berlokasi di Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten, diduga sarat kecurangan, terutama pada jalur domisili. Hal ini memicu kekecewaan dari sejumlah orang tua calon siswa.

Seorang wali murid yang diwawancarai awak media mengaku kecewa karena anaknya tidak diterima di SMPN 5 meski secara alamat berada tepat di samping rumah tetangganya yang justru diterima di sekolah tersebut. “Alamat kami sama, hanya beda rumah. Tapi anak saya tidak diterima, sedangkan tetangga diterima. Ini sangat tidak adil,” ujarnya dengan nada kecewa.

Kritik keras juga disampaikan oleh Rahmat Syaiful Hidayat, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pengawalan Pengaman Aparatur Masyarakat (GPPAM) Kota Serang. Ia menyoroti adanya manipulasi jarak domisili yang digunakan dalam sistem seleksi.

“Bagaimana mungkin data jarak yang seharusnya 5,3 km bisa berubah menjadi 1,413 km? Ini jelas patut dicurigai. Bahkan masih banyak siswa dari luar wilayah Kasemen yang diterima di SMPN 5. Ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan,” ungkap Rahmat.

Sebagai informasi, regulasi PPDB berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2025 menyatakan bahwa verifikasi domisili harus berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran. Ketentuan ini bertujuan agar jalur domisili benar-benar memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala sekolah SMPN 5 Kota Serang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kecurangan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Serang dapat segera turun tangan menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini agar sistem PPDB berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.