Bupati Serang Hadiri Deklarasi Anti Pungli di Kecamatan Kibin, Dorong Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja

oleh -231 Dilihat
oleh
Bupati Serang Hadiri Deklarasi Anti Pungli di Kecamatan Kibin, Dorong Transparansi Rekrutmen Tenaga Kerja

SERANG- Matadunianews.com– 10 Juni 2025
Pemerintah Kabupaten Serang melalui Sekretariat Daerah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), dalam rangka menggali aspirasi masyarakat dan menegaskan komitmen melawan praktik pungutan liar, khususnya dalam proses penerimaan tenaga kerja di Kecamatan Kibin.

Acara yang digelar secara hybrid ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, termasuk DPRD Kabupaten Serang, Kapolres Serang, Dandim 0602, Kejaksaan Negeri, Kepala BIN Daerah, Asisten Daerah III, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Camat Kibin, unsur perusahaan seperti PT Nikomas Gemilang, tokoh masyarakat, alim ulama, kepala desa se-Kecamatan Kibin, serta praktisi hukum Cecep Azhar, S.H.

Dalam sambutannya, Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzaiyah, S.Pd., M.M., menyampaikan pentingnya transparansi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Ia menyoroti pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dan menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan di Kabupaten Serang telah melaporkan lowongan kerja, meski masih ada yang belum sepenuhnya patuh.

“Kami memfasilitasi informasi lowongan pekerjaan melalui berbagai kanal, seperti grup media sosial, forum komunikasi antar-sekolah menengah kejuruan dan perguruan tinggi, serta Bursa Kerja Khusus (BKK),” ungkap Bupati.

Ia juga mengumumkan bahwa saat ini Pemkab Serang tengah mengembangkan platform digital “Serang Bahagia” yang akan memuat informasi lowongan kerja secara daring, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam mengakses informasi ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara objektif, adil, tanpa diskriminasi, dan memprioritaskan warga lokal. “Rekrutmen harus berdasarkan kebutuhan riil perusahaan, sesuai dengan peraturan dan perjanjian kerja bersama,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Cecep Azhar, S.H., menyampaikan komitmennya untuk mendampingi masyarakat Kabupaten Serang yang menjadi korban pungli dalam proses rekrutmen kerja. “Pungli adalah tindakan yang merugikan negara, termasuk dalam bentuk gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan jabatan. Kantor hukum kami siap memberikan bantuan hukum gratis sesuai arahan Bupati Serang,” jelasnya.

Cecep juga menekankan pentingnya implementasi penuh Perpres Nomor 87 Tahun 2016 agar praktik pungli dapat diberantas hingga ke akar, khususnya di lingkungan kerja yang rawan terjadi penyimpangan.

Dukungan terhadap inisiatif Pemkab Serang juga datang dari pihak perusahaan. Perwakilan PT Nikomas Gemilang menyatakan kesiapan perusahaan untuk berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang dan mematuhi seluruh regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal pembentukan budaya kerja yang bersih dan transparan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menciptakan Kabupaten Serang yang bahagia dan nyaman sebagai kawasan industri yang berdaya saing.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.