Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badko Jabodetabeka-Banten Minta Gubernur Andra soni Evaluasi Proporsional atas Kasus SMAN 1 Cimarga

oleh -43 Dilihat
oleh
Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badko Jabodetabeka-Banten Minta Gubernur Andra soni Evaluasi Proporsional atas Kasus SMAN 1 Cimarga

SERANG- Matadunianews.com- 15 Oktober 2025 
Menanggapi polemik penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga dalam beberapa hari terakhir, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Jabodetabeka-Banten menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang berkembang di lingkungan pendidikan tersebut.
Melalui Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah, Elmy Fuadi, HMI menekankan pentingnya penanganan kasus secara berimbang, transparan, dan proporsional, demi menjaga keadilan dan integritas pendidikan di Provinsi Banten.

“Kami menghormati semangat perlindungan terhadap hak-hak siswa dan menolak segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan. Namun pada saat yang sama, kami juga menyerukan agar proses klarifikasi dan penonaktifan kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme yang adil, tidak tergesa-gesa, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Elmy Fuadi selaku ketua bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HmI Badko Jabodetabeka Banten.
HMI memandang bahwa bapak gubernur Andra Soni terlalu tergesah-gesah dalam mengambil tindakan terhadap insiden tersebut, HmI Badko Jabdetabeka Banten melihat bahwa kepala sekolah memiliki peran penting dalam menjaga kedisiplinan dan pembentukan karakter peserta didik. Dalam konteks tersebut, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok memberikan mandat kepada kepala sekolah untuk menegur atau mengambil tindakan terhadap pelanggaran aturan di lingkungan sekolah.

“Dalam permendikbud No. 64 tahun 2015 pada pasal 5, itu dijelaskan bahwa (1)Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
(2) Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ini adalah acuan yang jelas yang harusnya di penuhi oleh pelajar. kami sangat menyayangkan adanya kegaduhan ini membuat dampak negatif atas runtuhnya moril dan etik pendidikan di provinsi Banten, Penegakan disiplin adalah bagian dari tanggung jawab kepala sekolah. Maka, sangat penting juga bagi Dinas Pendidikan yang bertanggung jawab atas tupoksinya dan pihak terkait untuk tidak hanya melihat insiden ini dari satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan konteks, niat, dan kronologi secara menyeluruh sebelum adanya pengambilan keputusan” lanjutnya.
Elmy juga menyayangkan jika tindakan administratif seperti penonaktifan dilakukan hanya karena tekanan opini publik, tanpa terlebih dahulu memberikan ruang bagi proses klarifikasi secara menyeluruh.

“kami mendesak kepada bapak gubernur dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar mengedepankan prosedur yang adil dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan klarifikasinya. Pendidikan harus dijauhkan dari tekanan populisme sesaat yang dapat mengorbankan profesionalisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, HMI Badko Jabodetabeka-Banten menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ruang diskusi bersama seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan agar pendidikan di Banten tidak lagi dikooptasi oleh kepentingan yang merugikan publik.

HMI Badko Jabodetabeka-Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu-isu pendidikan secara kritis namun konstruktif, serta mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran kolektif demi perbaikan sistem pendidikan yang lebih manusiawi, adil, dan bermartabat.
Hormat kami,
Elmy Fuadi
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah
HMI Badko Jabodetabeka-Banten

 

(Nanang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.