Berlaku Maksimal Dua Tahun, Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

oleh -682 Dilihat
oleh
Berlaku Maksimal Dua Tahun, Mendagri Terbitkan Edaran Perpanjangan Jabatan Kepala Desa

JAKARTA- Matadunianews.com- 1 Agustus 2025 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan sejumlah rekomendasi pemerintah mengenai masa jabatan kepala desa yang berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024.

Surat edaran yang ditandatangani pada 31 Juli 2025 tersebut menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa berlaku maksimal dua tahun. Pemerintah daerah diminta segera melakukan pengukuhan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025. Perpanjangan hanya diberikan kepada kepala desa yang belum digantikan melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru, dan tidak berlaku bagi kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau menolak perpanjangan.

Selain itu, Mendagri meminta bupati dan wali kota melakukan pendataan terhadap kepala desa yang masa jabatannya habis dalam periode tersebut. Hasil pendataan dan perubahan keputusan masa jabatan harus dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat minggu kedua Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, hak penghasilan kepala desa yang diperpanjang akan dihitung sejak tanggal pengukuhan oleh bupati atau wali kota.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi AMJ (Abis Masa Jabatan). Sopwanudin, Koordinator AMJ Kabupaten Serang, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat dan sejumlah tokoh yang mendukung aspirasi mereka.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, Bapak Bahtra selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta Bapak Jenderal Tito Karnavian selaku Mendagri. Juga kepada Komjen Tomsi Tohir, Menteri Desa H. Yandri Susanto, Prof. Sugianto, Bapak Ardo, dan seluruh pengurus PKDN serta Ketua Muhdi dan para pejuang AMJ,” ujar Sopwanudin yang akrab disapa Opan GTR.

Ia berharap pengukuhan kepala desa dapat segera direalisasikan sehingga roda pemerintahan desa dapat berjalan optimal dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah. “Semoga dengan edaran ini, kepala desa bisa segera bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Ibu Ratu Zakiyah dan Pemerintah Provinsi Banten bersama Bapak Andra Soni, untuk mewujudkan desa yang maju, agamis, dan sejahtera,” tambahnya.

Kebijakan perpanjangan jabatan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan desa di seluruh Indonesia.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.