SERANG- Matadunianews.com– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggelar kegiatan penyuluhan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang ditujukan bagi para relawan Hj. Encop Sopia. Acara berlangsung meriah pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di Gedung Koloni, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Penyuluhan ini diselenggarakan dalam rangka menyosialisasikan program pemerintah terkait penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 Juni 2025. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat dari Bapenda Provinsi Banten, di antaranya Eni Sumiati, Reni, dan Aji, serta ratusan relawan Encop Sopia.
Dalam sambutannya, Hj. Encop Sopia, S.Ag., M.A., yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Bapenda terhadap kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya peran pajak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di Provinsi Banten.
“Alhamdulillah malam ini kita difasilitasi oleh Bapenda untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pajak. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama dalam membangun Banten,” ujar Encop.
Ia juga menyinggung bahwa program ini menjadi bagian dari upaya mendukung visi kerja 100 hari pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan H. Dimyati Natakusuma. Salah satu program prioritasnya adalah memberikan pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat dapat tertib pajak.
“Relawan Andra Soni kini diberikan kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajaknya, terlebih bagi yang sebelumnya lupa atau belum mampu membayar. Ini adalah bentuk kepedulian nyata dari calon pemimpin kita,” lanjutnya.
Encop berharap, sosialisasi ini dapat menjangkau masyarakat luas secara tepat sasaran, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, agar informasi mengenai penghapusan denda bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Aji dari Bapenda Provinsi Banten menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa penghapusan denda pajak merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi.
“Kami dari Bapenda bersama 12 UPT Samsat terus berupaya meningkatkan PAD. Melalui program penghapusan denda hingga 30 Juni, kami ingin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini,” ungkap Aji.
Senada dengan itu, Eni Sumiati dari Bapenda mengapresiasi antusiasme masyarakat yang mulai aktif membayar pajak setelah adanya program keringanan tersebut.
“Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat merasa lebih ringan untuk menunaikan kewajibannya. Kepatuhan pajak akan sangat berdampak pada pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari APBD dan APBN,” tuturnya.
Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesadaran pajak di tengah masyarakat, sekaligus mendorong tercapainya target penerimaan daerah Provinsi Banten di tahun-tahun mendatang.
Penulis: (Romi)