SERANG- Matadunianews.com- 21 Juli 2025 – Sebuah bangunan semi permanen yang diduga digunakan untuk gudang penjemuran rumput laut dan aktivitas tambak ditemukan berdiri di atas lahan milik negara tanpa izin resmi. Lokasi bangunan tersebut berada di Kampung Kedung Kuali, Desa Bandung, Kecamatan Tenara, Kabupaten Serang Banyen wilayah yang tercatat sebagai bagian dari pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Cidurian-Ciujung (BBWS C3), Kementerian PUPR.
Pembangunan ini menuai sorotan setelah diberitakan oleh Media Matadunianews.com dan mendapat perhatian dari masyarakat serta pemangku kepentingan. Namun hingga saat ini, belum ada dokumen perizinan resmi yang menunjukkan persetujuan dari BBWS C3 maupun instansi pemerintah terkait atas pemanfaatan lahan tersebut.
Salah satu perwakilan BBWS C3 saat dikonfirmasi awak media menyatakan ketidaktahuan pihaknya mengenai bangunan yang dimaksud. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan dan jika terbukti melanggar aturan, bangunan akan dibongkar.
Kami belum mengetahui keberadaan bangunan tersebut. Namun jika memang berdiri di atas aset negara tanpa izin, tentu akan kami tindak. Tanah negara tidak bisa dimanfaatkan sembarangan, apalagi tanpa kerja sama resmi yang juga melibatkan( KPKNL)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN,” tegasnya.
Menurutnya, prosedur pemanfaatan lahan negara harus melalui tahapan yang ketat dan legal, mulai dari pengajuan izin hingga kerja sama antar instansi, karena aset negara memiliki regulasi yang harus dijaga ketat demi kepentingan publik.
Media dan masyarakat sipil kini turut mengawasi perkembangan kasus ini. Pasalnya, jika dibiarkan, tindakan serupa dapat membuka celah bagi oknum lain untuk memanfaatkan aset negara demi kepentingan pribadi.
Bangunan tersebut bukan hanya tidak memiliki izin, tetapi juga berpotensi merusak fungsi kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai bagian dari tata kelola wilayah sungai dan sumber daya air.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan pengawasan atas aset negara. Pemerintah daerah dan pusat diminta segera bertindak agar tidak muncul preseden buruk di kemudian hari.
Rahmat SH, selaku aktivis Banten Mengungkapkan bahwa aktifitas bangunan liar yang di peruntukan untuk gudang penyimpanan rumput laut sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum karna bersifat memanfaatkan lahan negara untuk kepentingan pribadi atau golongan di duga tanpa izin dari pihak berwenang.
Bangunan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) nomor 08 tahun 2015, tepatnya pada pasal 20 ayat 1, mengatur tentang garis sempadan jaringan irigasi. Ayat ini menyatakan bahwa garis sempadan jaringan irigasi bertujuan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas di sekitar
Aturan juga di pertegas dengn sanksi tindak pidana dugaan penyerobotan lahan negara seperti yang tertuang dalam fasal 385 KUHP,,Penyerobotan tanah negara dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama Pasal 385 KUHP dan Pasal 502 UU 1/2023. Selain itu, Perpu 51 Tahun 1960 juga mengatur larangan penggunaan tanah tanpa izin.
Stelah adanya pernyataan dari pihak. BBWSC3 Banten dan jelas Tidak ada izin yang di keluarkan maka dalam waktu dekat saya selaku aktivis Banten akan segera melayangkan surat resminya ke BBWSC3 dan tembusan ke pihak terkait untuk segera di tertibkan bangunan liar tersebut ucapnya..
(Red)