AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kabupaten Tangerang ke Kejati Banten

oleh -114 Dilihat
oleh
AMAK Tangerang Raya Laporkan Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kabupaten Tangerang ke Kejati Banten

BANTEN- Matadunianews.com- 20 Agustus 2025 – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Tangerang Raya (AMAK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak reklame di Kabupaten Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan ini didasarkan pada temuan dan analisis yang mengindikasikan ketidaktertiban dan potensi pelanggaran hukum dalam pemungutan dan pengelolaan pajak reklame daerah.

Berdasarkan hasil investigasi AMAK-TANGERANG RAYA, selama tahun 2024 terdapat 9.925 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) reklame yang diterbitkan dengan total nilai sebesar Rp36,2 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, ditemukan bahwa sebanyak 9.106 reklame senilai Rp34,1 miliar belum memiliki izin penyelenggaraan reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, AMAK-TANGERANG RAYA menemukan bahwa:
1. Sebanyak 9.023 reklame tanpa izin telah melakukan pembayaran pajak senilai Rp33,9 miliar,
2. Sebanyak 83 reklame tanpa izin belum membayar pajak senilai Rp183 juta,
3. Sebanyak 819 reklame belum mengajukan perpanjangan izin tayang, dengan total nilai pajak mencapai Rp2,08 miliar,

Dari 819 tersebut, 805 reklame telah membayar pajak tanpa memperpanjang izin, dan 14 reklame belum membayar.
Temuan ini mencerminkan praktik tidak tertib dalam penyelenggaraan reklame dan lemahnya pengawasan serta koordinasi antar dinas terkait di Kabupaten Tangerang. Disinyalir, banyak Wajib Pajak (WP) dapat menayangkan reklame tanpa prosedur perizinan yang semestinya.

“Proses yang terjadi seolah-olah melegalkan penyelenggaraan reklame tanpa izin, cukup dengan membayar pajak ke Bapenda tanpa proses izin dari DPMPTSP. Ini membuka peluang besar terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” ujar Tim Investigasi HARIYANSYAH S.H Aliansi Masyarakat Anti Korupsi

Lebih jauh, Pemkab Tangerang diketahui belum memiliki regulasi yang mengatur mekanisme pemantauan, penertiban, dan pembongkaran reklame ilegal, serta belum menindak reklame yang tidak memiliki izin atau yang telah habis masa tayang.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat, AMAK-TARA meminta Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera:

Melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan pajak reklame,
Mengusut potensi kerugian keuangan daerah akibat lemahnya penegakan aturan perizinan reklame, Mendorong reformasi sistem dan pengawasan perizinan reklame di Kabupaten Tangerang.

AMAK-TARA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Tangerang “, tegas Hariyansyah , SH., Cegat awak media di Kantor Kejati Banten.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.