Akses Pendidikan di Kota Serang Dipersulit Birokrasi, Warga Miskin Merasa Tersingkir

oleh -160 Dilihat
oleh
Akses Pendidikan di Kota Serang Dipersulit Birokrasi, Warga Miskin Merasa Tersingkir

SERANG- Matadunianews.com– Program Wajib Belajar sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah pusat tampaknya belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya warga kurang mampu di Kota Serang. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya akses pendidikan dasar akibat proses birokrasi yang berbelit, terutama bagi warga pendatang yang belum memiliki dokumen kependudukan Kota Serang.

Salah satunya dialami oleh Kanah, seorang ibu yang sehari-hari berdagang keliling dan tinggal mengontrak di Kampung Ciawi, Kelurahan Cipare, Kota Serang. Ia mengungkapkan kekecewaannya saat hendak mendaftarkan anaknya ke SD negeri, namun terkendala pada permintaan surat domisili yang justru memperumit proses pendaftaran.

“Sudah hampir setahun tinggal di sini, tapi saat anak saya mau sekolah, malah dipersulit bikin surat domisili. Disuruh ke Disdukcapil, padahal saya nggak punya ongkos lagi,” ujar Kanah, Selasa (25/6/2025), dengan nada sedih.

Ia menjelaskan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak sekolah, yang mensyaratkan adanya surat domisili resmi dari kelurahan. Namun saat ke kelurahan, ia diminta melanjutkan pengurusan ke Disdukcapil Kota Serang, yang letaknya cukup jauh dan memerlukan biaya tambahan.

Menurutnya, sebagai warga yang juga berasal dari Provinsi Banten—tepatnya dari Kabupaten Lebak—ia merasa tidak seharusnya dipersulit hanya karena alamat di KTP dan KK belum berubah.

“Kami juga warga Banten, warga Indonesia. Apa anak saya tidak berhak sekolah di Kota Serang karena saya miskin dan belum sempat pindah KK?” katanya getir.

Permasalahan ini menunjukkan betapa birokrasi yang panjang bisa menjadi penghalang utama bagi akses pendidikan dasar bagi keluarga prasejahtera. Keluhan serupa juga dilontarkan beberapa warga lain yang mengaku harus bolak-balik antarinstansi hanya untuk satu dokumen.

Pihak Kelurahan Cipare mengaku hanya menjalankan arahan dari Disdukcapil dan Dinas Pendidikan Kota Serang. Fitri, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cipare menyatakan, “Formulir surat domisili sekarang hanya bisa dikeluarkan Disdukcapil, kelurahan hanya memberikan rekomendasi. Ini hasil rapat sosialisasi kemarin.”

Namun pernyataan berbeda muncul dari pihak Disdukcapil. Rini, Kepala Bidang Pelayanan dan Kependudukan, mengatakan bahwa secara ideal, surat domisili seharusnya cukup diproses di kelurahan karena merupakan produk administratif kelurahan, bukan Disdukcapil.

“Kami ikut campur karena ada permintaan dari sekolah dan dinas. Tapi sebenarnya kelurahan cukup,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan tersebut. Masyarakat berharap ada penyederhanaan proses administrasi agar tidak ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah, hanya karena terkendala urusan surat menyurat.

Kondisi ini memperlihatkan masih jauhnya pelaksanaan semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan. Di tengah jargon “Indonesia Emas” dan pemerataan pendidikan, anak-anak dari keluarga kurang mampu justru menghadapi hambatan sistemik yang bisa mengancam masa depan mereka.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.