Abaikan K3, Yoki Selaku Aktivis Banten Akan Segera Laporkan Pelaksana Proyek Pembangunan Peningkatan Kualitas Skala Kawasan Kumuh

oleh -533 Dilihat
oleh
Abaikan K3, Yoki Selaku Aktivis Banten Akan Segera Laporkan Pelaksana Proyek Pembangunan Peningkatan Kualitas Skala Kawasan Kumuh

SERANG- Matadunianews.com– Pemerintah kota serang melalui dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim) abaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Proyek Pembangunan Peningkatan kualitas skala kawasan kumuh yang beralamat di kelurahan tegal sari, kecamatan walantaka, kota serang, provinsi Banten

Dalam hal ini, jika syarat K3 tidak dilaksanakan dalam pekerjaan dalam suatu proyek maka akan berpotensi menciptakan berbagai kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang berpotensi yang mengakibatkan kerugian moril, maupun materil, korban manusia, citra negatif perusahaan

K3 mendorong tersedia nya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dalam sistem manajemen K3

Dijelaskan dalam undang-undang setiap perusahaan wajib mengutamakan K3 jika tidak, maka perusahaan siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku

Adapun sanksi yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan, teguran peringatan terulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, menghentikan sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pencabutan izin

Ada nya hal tersebut yoki selaku aktivis banten akan laporkan ke dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim) terkait proyek pembangunan peningkatan kualitas skala kawasan kumuh yang diduga mengabaikan K3

Yoki meminta pemerintah kota serang dan dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim) harus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3, agar sanksi tersebut bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang abaikan soal K3″ ujar nya, selasa, 8/7/2025

Masih kata yoki diri nya menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3), telah diatur dalam undang-undang, jadi kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3 harus di beri hukuman” imbuh nya

 

 

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.