SERANG- Matadunianews.com- Kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial RR, terus berlanjut ke ranah hukum. Sebelumnya, DPD PKS Pandeglang telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap RR atas dugaan perbuatan amoral dan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, seorang perempuan berinisial MP (Meysin).
Keputusan tersebut kemudian diperkuat oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS melalui Surat Keputusan Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW). Surat keputusan itu telah diterbitkan sejak 15 Agustus 2025 dan diterima oleh Sekretariat DPRD Pandeglang.
Namun, persoalan ini belum berakhir. RR justru mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas 1A dengan Nomor Perkara 161/Pdt.G/2025/PN SRG. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada, Kamis (9/10/ 2025).
Dalam persidangan tersebut, hadir sejumlah pihak tergugat, di antaranya Meysin, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, DPD PKS Pandeglang, serta Tim Kuasa Hukum DPP PKS dan DPW PKS Provinsi Banten.
Sementara pihak penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Kuasa Hukum: Penggugat Tidak Etis dan Tidak Beriktikad Baik
Kuasa hukum tergugat, Thania Rachmanie Imanissa Putri, S.H., M.H. dari LBH PAHAM Banten, menyampaikan bahwa pihaknya hadir memenuhi panggilan persidangan sesuai prosedur.
“Kami hadir dengan itikad baik sebagai pihak tergugat. Namun, sangat disayangkan pihak penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya kepada awak media.
Thania menjelaskan, seharusnya sidang perdana beragenda pemeriksaan awal, namun absennya penggugat membuat majelis hakim menunda sidang dan memerintahkan agar penggugat dipanggil kembali secara patut.
“Kami menilai ketidakhadiran tersebut tidak etis dan menunjukkan kurangnya kesungguhan pihak penggugat dalam menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan beriktikad baik,” tegas Thania.
Ia menambahkan, “Kami datang sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB untuk menghormati proses hukum. Ketidakhadiran penggugat jelas menghambat jalannya peradilan,” ucapnya.
Korban: Saya Hanya Ingin Keadilan untuk Perempuan
Sementara itu, Meysin, korban sekaligus pihak tergugat, mengaku masih merasa takut, gelisah, dan tertekan atas kasus yang kembali menyeretnya ke pengadilan.
“Saya sempat kaget saat menerima surat gugatan ini. Saya pikir keputusan partai yang sudah memecat RR adalah bentuk keadilan dan pelajaran berharga baginya,” ucap Meysin melalui pesan WhatsApp.
Ia menyatakan sedih karena harus kembali menghadapi proses hukum setelah sebelumnya menjadi korban kekerasan.
“Saya merasa keputusan partai sudah cukup tegas, tapi sekarang saya malah digugat. Ini membuat saya kembali terpuruk,” ujarnya.
Meski begitu, Meysin menyampaikan apresiasi kepada DPD PKS Pandeglang atas perlindungan dan kebijakan adil yang telah diberikan.
“Saya berterima kasih kepada PKS yang sudah memutuskan secara bijak dan adil. Saya percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Ia berharap kasus ini dapat memberikan pelajaran dan perlindungan bagi perempuan lain di Indonesia.
“Ini bukan hanya soal saya, tapi soal harga diri perempuan. Semoga tidak ada lagi perempuan yang harus mengalami hal seperti saya,” tutupnya.
(Red)