PT Langgeng Sahabat Klaim Sepihak Kepemilikan Lahan, Pengacara Terdakwa: Berdasarkan SPH Tidak Sah

oleh -19 Dilihat
oleh
PT Langgeng Sahabat Klaim Sepihak Kepemilikan Lahan, Pengacara Terdakwa: Berdasarkan SPH Tidak Sah

SERANG- Matadunianews.com– Erik Sibuea dan Partner (Esp Law firm) selaku kuasa hukum H.Abdul Kodir Graham bin H.Marhan mantan Kepala Desa Parigi yang didakwa melakukan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan PT Langgeng Sahabat menyatakan perkara kliennya tidak memenuhi unsur.

Pasalnya, PT Langgeng Sahabat yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Gland Nussy S.H. M.Si dan tim kuasa hukum menyatakan menolak dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, memalsukan keterangan akta otentik dan penyerobotan lahan sebagaimana diatur di pasal 263 ayat 1, 266 ayat 1 dan 385 ayat 1.

Gland menjelaskan, “Perkara yang sementara kita jalani hari ini terkait dengan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat 1, pasal 266 ayat 1 dan 385 ayat 1 bahwa sesuai dengan agenda yang sudah dijadwalkan pada hari ini adalah agenda pemeriksaan saksi, namun berhubung ketua majelis nya sedang diklat sehingga agenda sidang pemeriksaan saksi hari ini di tunda untuk Rabu yang akan datang” ujar Gland didampingi dua rekannya didepan Kantor PN Serang, Rabu (22/10/25).

Dalam perkara itu kita melihat ada klaim kepemilikan sepihak dari PT Langgeng Sahabat atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Serang pada tahun 2012 sampai dengan 2015, tetapi pada tahun 2025 ada klaim kepemilikan dari PT Langgeng yang mengklaim diterbitkan surat itu merupakan milik PT Langgeng berdasarkan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang diberikan pada tahun 1990.

Menurut Kuasa Hukum mantan Kades Parigi itu bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana yang diberikan kepada kliennya. “Jadi penerapan pasal 266 ,263 ,385 itu nanti kita masuk dalam pokok perkara yang sama sama kita periksa, tetapi sisi kami selaku kuasa hukum kami melihat unsur pidana yang didakwakan pada klien kami tidak memenuhi unsur, kenapa tidak memenuhi unsur, karena pasal 266 ayat 1 terkait dengan keterangan palsu kedalam akta otentik, tetapi faktanya adalah bahwa disitu yang terlibat sebagai pihak adalah mereka yang secara langsung menandatangani akta jual beli sehingga unsur 266 itu tidak terpenuhi.

Sedangkan unsur 263 menyangkut dengan membuat atau memalsukan surat itu sendiri bahwa sampai saat ini kita tidak mengetahui bahwa surat yang dipalsukan klien kami itu apa.? sehingga nanti itu materi persidangan akan kita minta untuk dipertunjukkan dan meminta surat yang mereka kalau memang benar mana yang aslinya,” jelasnya.

Dalam peryataan Tim kuasa hukum, perkara tersebut melibatkan banyak pihak, namun membuat aneh, salah satu dari dua yang dijadikan terdakwa adalah kliennya H.Abdul Kodir Graham bin H. Marhan

” Nah ini juga sesuatu yang paradoks ya, yang menjadi terdakwa klien kami yang dalam kapasitas nya saat itu sebagai kepala desa Parigi, dan salah satunya Haji Makrani sebagai mediator, tetapi anehnya adalah, pihak pihak yang secara langsung bertindak sebagai penjual mereka memberikan KTP Identitas pribadi menandatangani akta jual beli dan menerima uang tidak ditetapkan tersangka,” terang pengacara berdarah Ambon Maluku tersebut.

Perlu diketahui, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober Pengadilan Negeri Serang telah menjadwalkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak PT Langgeng Sahabat, namun agenda tersebut tertunda dengan alasan Ketua Majelis sedang menjalani pendidikan dan latihan (Diklat).

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.