Penanaman Tiang Waifi Fiber Star Di Perumahan Graha Cisait, Diduga Oknum Wakil RW Terima Uang Kordinasi Sebesar 50 Juta

oleh
oleh

SERANG- Matadunianews.com- Marak nya penanaman tiang waifi milik fiber star di perumahan graha cisait menuai sorotan

Pasal nya, beberapa tiang waifi Fiber Star sudah di pasang di pemukiman warga di wilayah perumahan graha cisait, Desa Cisait, kecamatan Kragilan, kabupaten serang-Banten

Penanaman tiang tersebut di duga tanpa ada nya izin resmi dari pihak dinas yang berwenang

Namun untuk memuluskan pekerjaan penanaman tiang waifi Fiber Star pihak perusahaan diduga memberikan dana sebesar 50 juta (lima puluh juta rupiah) yang di berikan kepada oknum wakil RW inisial (SH) kemudian (SH) di salurkan lagi kepada ketua rukun tetangga (RT) untuk memuluskan penanaman tiang di wilayah nya

Setelah awak media menghubungi oknum wakil RW inisial (SH) lewat telpon WhatsApp nya diri nya mengatakan kalau mengenai uang kordinasi dari perusahaan Fiber Star sebesar 50 juta di benarkan

“Itu hasil kesepakatan semua RT dari RT 1 sampai RT 9, terkait dana di capailah kesepakatan tertutup yang tadi nya setiap RT 2 sampai 3 juta sampai ketitik maksimal itu akhir nya dapatlah 5 juta per RT ” ungkap nya, Senin, (3/11/2025)

Mengenai pengiriman uang itu di transfer ke no rekening saya langsung, imbuh nya

Masih hal yang sama setelah awak media menghubungi kepala desa, Ajurum lewat telpon WhatsApp nya mengatakan kalau mengenai pekerjaan tiang waifi diri nya tidak mengetahui

“Untuk Masalah pemasangan tiang waifi saya tidak tau karna tidak ada informasi dari pihak RW atau RT” ungkap nya, Senin, (3/11/2025)

Masih kata Ajurum saya sudah arahkan ke wakil RW agar pekerjaan tersebut tidak boleh di lanjutkan terlebih dahulu sebelum ada nya izin dari pihak dinas yang berwenang” imbuh nya

Ada nya hal tersebut membuat M.ulum pimpinan redaksi media online matadunia angkat bicara

“Ketika seorang oknum wakil RW yang melakukan tindakan atau menerima uang kordinasi apa lagi menerima uang imbalan dari pengusaha atau vendor pemasangan tiang waifi yang di duga tidak ada izin resmi itu pelanggaran berat, walaupun uang tersebut di bagi-bagikan ke RT itu sama saja persekongkolan

Saya akan coba konfirmasi ke ibu bupati serang agar secepat nya melakukan tindakan terhadap oknum wakil RW dan oknum RT apa bila itu menyalahi aturan

 

(Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.