SERANG- Matadunianews.com- Pasca audiensi antara Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) Provinsi Banten dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang yang dihadiri Asisten Daerah (Asda) I dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga kini belum ada tindak lanjut konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terkait persoalan izin usaha PT. Apalamas Electrindo.
Ketua Umum LSM PKPB Provinsi Banten, Sajam BSC, menyampaikan bahwa dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Serang pada Senin, 20 Oktober 2025, Pemkab telah menjelaskan bahwa izin yang dimiliki oleh PT. Apalamas Electrindo adalah izin pergudangan, bukan izin industri.
Menurut penjelasan yang disampaikan waktu audiensi, izin PT. Apalamas Electrindo itu hanya pergudangan, bukan industri. Selain itu, zona lokasi perusahaan tersebut bukan kawasan industri berdasarkan tata ruang wilayah. Jadi, secara hukum jelas melanggar. Namun sampai hari ini, kami belum menerima informasi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil Pemkab,” ungkap Sajam BSC, Kamis (23/10/2025).
Sajam menegaskan, pihaknya akan terus mendesak Bupati Serang agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kami berharap Pak Sekda tidak hanya sebatas memberi instruksi tanpa hasil. Dalam audiensi kemarin, beliau sudah mengarahkan Kepala OPD untuk melakukan sidak ke lokasi. Namun, hingga kini belum ada laporan hasilnya. Karena itu, kami akan segera mendorong Bupati melalui Satpol PP sebagai penegak perda agar menindak tegas dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sajam menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melaporkan dugaan pelanggaran izin PT. Apalamas Electrindo ke sejumlah instansi terkait.
Nanti kami sampaikan seluruh hasil temuan, baik yang berkaitan dengan izin OSS maupun penjelasan OPD terkait. Kami mendorong agar izin perusahaan ini dievaluasi ulang. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Humas perusahaan yang sebelumnya mengklaim izin produksi disetujui dengan dasar hukum Fiktif Positif. Padahal, penerapan Fiktif Positif tidak bisa serta merta diartikan sebagai persetujuan otomatis tanpa memperhatikan substansi hukum dan kesesuaian tata ruang,” ujarnya.
Sementara itu, Ading, Sekretaris Jenderal LSM PKPB Provinsi Banten, menilai Pemkab Serang tidak boleh berdiam diri terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Pak Sekda, Asda I, dan para kepala OPD sudah tahu bahwa izin yang dimiliki perusahaan adalah pergudangan, bukan industri. Jika sudah jelas melanggar tata ruang, tapi tidak ada tindakan, ini jadi pertanyaan. Jangan sampai ada oknum yang bermain. Kami minta Pemkab bertindak tegas,” tegas Ading.
Ading menambahkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat resmi kepada Pemkab Serang dan instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil audiensi.
Dalam waktu dekat kami akan bersurat lagi kepada Bupati dan instansi terkait. Kami juga tengah menyiapkan laporan pengaduan resmi. Jangan sampai aturan malah diputarbalikkan untuk kepentingan pihak swasta,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. Apalamas Electrindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran izin usaha sebagaimana disampaikan oleh LSM PKPB Provinsi Banten.
(Red)






