SERANG- Matadunianews.com- Dinas Pendidikan Provinsi Banten di duga tidak Profesional dalam membuat perencanaan pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri SMKN 1 Baros yang berlokasi di Kampung Cipacung Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang Banten.
Pasalnya pembangunan RKB SMKN 1 Baros dalam bulan yang sama dan tahun yang sama 2025 Pembagunan RKB SMKN I Baros sebesar RP 5,8 Milyar dikerjakan oleh PT.Rahayu Sejahputra Kontruksi dan Pembangunan RKB Ruang Guru / Kepala Sekolah dan TU Rp 2,9 Milyar dikerjakan oleh PT Cendekia Jaya Abadi.
Hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Banten, Kok bisa yach mengapa tidak sekaligus dianggarkan ” Toh Tujuannya sama pembangunan RKB perbedaannya hanya untuk Ruang Guru dan TU, Padahal bentuknya sama, Ungkap Rahmat,SH Ketua LSM Geram Banten Indonesia diruang kerjanya saat ditemui awak media
Rahmat Mengatakan dalam sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia, secara umum tidak diperbolehkan adanya tumpang tindih (dua) alokasi anggaran, Adanya dua alokasi anggaran untuk satu kegiatan yang sama persis dianggap sebagai bentuk inefisiensi dan dapat menimbulkan masalah dalam pertanggungjawaban keuangan dan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perencanaan yang matang proyek pembangunan harus direncanakan dengan matang, dan sumber pendanaan harus jelas sejak awal perencanaan (melalui Rencana Kerja Pemerintah/Daerah dan dibahas bersama DPR/DPRD).
Sinergi dan Integrasi, Meskipun tidak boleh tumpang tindih di satu titik kegiatan yang sama persis, pembangunan seringkali melibatkan sinergi atau integrasi, Namun, peruntukan anggarannya harus spesifik dan tidak boleh untuk objek fisik yang sama persis.
Revisi Anggaran: Jika ada kebutuhan anggaran tambahan atau perubahan sumber dana, mekanismenya dilakukan melalui proses revisi anggaran yang diatur secara ketat oleh Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah, bukan dengan menjalankan dua alokasi sekaligus.
Melakukan pembangunan dengan dua alokasi anggaran di satu titik yang sama berisiko tinggi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan dapat berkonsekuensi hukum,Tandas Rahmat.
( Hadi )





