SERANG- Matadunianews.com- 2 September 2025 – Proyek pembangunan dan rehabilitasi SMAN 3 Serang di Jalan Gunung Sari KM 05, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2025 itu dinilai lemah dalam pengawasan.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, kegiatan tersebut juga diduga tidak diawasi secara ketat oleh pelaksana maupun mandor lapangan.
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp1.174.994.000 itu dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni CV Berkah Putra Pantura, dengan konsultan pengawas PT Buana Cakra Konsultan. Namun, realisasi di lapangan diduga jauh dari standar operasional yang seharusnya diterapkan pada proyek pemerintah.
Salah satu pekerja yang ditemui awak media mengaku hanya menjalankan pekerjaan tanpa mengetahui detail pelaksana. “Kita hanya pekerja, mandornya Pak Munir orang Tangerang. Tapi kita tidak tahu nomor teleponnya, dan beliau juga jarang datang ke lokasi,” ungkap seorang pekerja.
Lebih lanjut, pekerja di lapangan juga terlihat tidak menggunakan APD, sementara kualitas material proyek pun dipertanyakan. Besi dan semen yang digunakan menimbulkan keraguan, karena proyek sejenis biasanya memakai semen merek Gresik atau Tiga Roda, sementara di lokasi ditemukan penggunaan semen Jakarta.
Soleh, petugas keamanan sekolah, turut membenarkan adanya kendala komunikasi dengan mandor. “Munir, penanggung jawab dari CV Berkah Putra Pantura, susah dihubungi. Baik saya, media, maupun LSM sudah mencoba menghubungi, tapi tidak ada respon,” ujarnya.
Munir sendiri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hanya menjawab singkat: “Kula mah kaitan tenaga kerja ne” (saya hanya terkait tenaga kerja), tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tanggung jawabnya sebagai mandor lapangan.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana, konsultan, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten selaku pengguna anggaran. Padahal, proyek ini menggunakan dana publik yang bersumber dari pajak masyarakat.
Selain dugaan pelanggaran UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, proyek ini juga dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena minimnya transparansi dari pihak pelaksana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Penulis: (Romi)