SERANG- Matadunianews.com- Pelaksana / Kontraktor Jalan Ruas Sadik – Simangu di wilayah Kelurahan Pageragung Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten di Duga melanggar Uandang – Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 Tentangang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP )
Pasalnya ketika dikonfirmasi melalui watshapnya tentang volume proyek tersebut tentang panjang ,lebar dan ketebalan betonisasi serta volume saluran atau drainase malah marah – marah dengan nada tinggi dan emosi.Setelah berita ditanyangkan dengan judul ” Pelaksana proyek ruas jalan Sadik – Simangu ” Membisu Ketika di Konfirmasi” Sabtu 06/09. Ujar Bambang Humas LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang.Miggu( 07/09/2025)
Sementara itu Rahmat.SH, Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang Mengatakan seharusnya sebagai pelaksana ketika dikonfirmasi baik oleh wartawan dan LSM seharus bisa memberikan penjelasan apa yang dipertanyakan bukan sebaliknya arogan menghindar dan beralasan yang tidak jelas.Apalagi setelah diberitakan marah – marah kepada anggota LSM tersebut, Tegasnya.
Lanjut Rahmat menegaskan pembangun jalan Sadik – Simangu dan perbaikan drainase menggunakan anggaran APBD Kota Serang bukan dana pribadi pelaksana / kontraktor jadi tugas media dan LSM berkewajiban mempertanyakan sebagai sosial kontrol proyek tersebut supaya hasil pembangunannya sesuai dengan harapan masyarakat,Ujarnya.
Rahmat Menambahkan kami sudah membuat kajian untuk proyek pembangunan ruas jalan Sadik – Simangu dalam waktu dekat akan saya lanyangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, Tutupnya.
( Red)