Ormas KKPMP Kota Serang Dampingi Warga Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Pelaku Usaha Koperasi

oleh -399 Dilihat
oleh
Ormas KKPMP Kota Serang Dampingi Warga Korban Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Pelaku Usaha Koperasi

SERANG- Matadunianews.com- 27 Juni 2025 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang mendampingi warga yang merasa dirugikan akibat dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh seorang warga berinisial E.R. dan anaknya D.P.. Keduanya merupakan warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten.

Pengaduan tersebut resmi disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang, dengan harapan mendapat perhatian serius dari pemerintah terkait dugaan perlakuan tidak etis yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha koperasi.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa oknum dari sebuah koperasi yang di duga bernama UMB Syariah, yang beralamat di Perumahan TBL, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap E.R. dan anaknya. Oknum di duga berinisial M.L., yang disebut sebagai pihak yang memasang stiker atau skotlet berisi tudingan di pinggir jalan, dianggap telah melanggar etika dan mencoreng nama baik keluarga E.R.

Ketua KKPMP Kota Serang, Robani, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik koperasi yang justru menindas masyarakat kecil.

Kami sangat menyayangkan adanya koperasi yang seharusnya menjadi mitra pemberdayaan ekonomi masyarakat, malah diduga melakukan tindakan yang menekan dan mempermalukan warga di ruang publik. Memasang skotlet berisi tudingan adalah tindakan intimidatif dan mencederai hak asasi,” tegas Robani.

Robani juga berharap agar instansi terkait segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan perlindungan kepada korban agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses pengumpulan bukti dan pendampingan hukum oleh pihak KKPMP. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.